MERAUKE, Seputarpapua.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan melalui rapat pleno terbuka pada Minggu (22/9/2024), menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilgub di Provinsi Papua Selatan sejumlah 356.147 jiwa. Ratusan ribu pemilih ini terdiri dari 183.378 laki-laki dan 172.769 perempuan.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan tahun 2024 dipimpin Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze yang didampingi empat komisioner dan sekretaris. Sementara proses rekapitulasi data DPT bersumber dari KPU Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Asmat dan Mappi.
Pemilih tetap di Provinsi Papua Selatan sejumlah 356.147 jiwa tersebut tersebar di Merauke, Asmat, Mappi dan Boven Digoel. Terdapat 82 distrik, 690 kampung dan kelurahan, dan 1.089 TPS di Papua Selatan.
Adapun DPT untuk Merauke sejumlah 168.107 pemilih, terdiri dari 86.170 laki-laki dan 81.937 perempuan. Terdapat 22 distrik, 190 kampung dan kelurahan, dan 415 TPS di Merauke. Untuk Boven Digoel sejumlah 42.607 pemilih tetap, terdiri dari 22.644 laki-laki dan 19.963 perempuan. Ada 20 distrik, 112 kampung/kelurahan, dan 221 TPS di sana.
Berikutnya, Kabupaten Mappi memiliki 82.154 pemilih tetap, terdiri dari 41.960 laki-laki dan 40.194 perempuan. Terdapat 15 distrik, 164 kampung/kelurahan, dan 207 TPS di Mappi. Terakhir, Kabupaten Asmat tercatat 63.279 pemilih, terdiri dari 32.604 laki-laki dan 30.675 perempuan. Ada 25 distrik, 224 kampung/kelurahan, dan 246 TPS di sana.
Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze dalam sambutannya mengatakan bahwa proses pemutakhiran data pemilih hingga penetapan DPT berlangsung kurang lebih lima bulan. Penetapan DPT dilakukan secara berjenjang oleh KPU di empat kabupaten, yang mana diawali dengan penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) oleh Kementerian Dalam Negeri.
“KPU kemudian melakukan sinkronisasi terhadap DP4 dan data pemilih pada pemilu terakhir. Hasil sinkronisasi diturunkan kepada KPU provinsi maupun KPU kabupaten melalui portal Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih. Selanjutnya KPU kabupaten melalui petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit,” kata Theresia Mahuze.
Hasil Coklit tersebut, lanjut Theresia Mahuze, disampaikan Pantarlih kepada Panitia Pemungutan Suara atau PPS untuk selanjutnya dilakukan penyusunan daftar pemilih. Selanjutnya hasil penyusunan daftar pemilih diserahkan oleh Panitia Pemilihan Distrik atau PPD kepada KPU kabupaten.
“Selanjutnya direkap oleh KPU kabupaten menjadi Daftar Pemilih Sementara atau DPS. Lalu diturunkan kembali ke PPS, yang mana membuka ruang tanggapan masyarakat terhadap DPS hingga menjadi DPS hasil perbaikan atau DPSHP. Dan finalnya pada hari ini menjadi DPT. Proses pemutakhiran ini merupakan proses yang panjang, kurang lebih 4-5 bulan hingga ditetapkan DPT tingkat provinsi,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis