KPUD Mimika: Belum Ada Petunjuk dan Edaran Soal Isu Penundaan Pemilu

Logo KPU
Logo KPU

TIMIKA | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mimika tidak mendapatkan edaran terkait dengan isu penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) dari KPU RI, setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyampaikan putusan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika Indra Ebang Ola melalui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPUD Mimika Elisabeth Rahawarin menyebutkan, hingga saat ini pihaknya tidak mendapatkan edaran apapun mengenai isu tersebut.

“Terkait isu tersebut, KPU Kabupaten Mimika belum mendapat Surat Edaran dari KPU Republik Indonesia,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat oleh seputarpapua.com pada Senin (6/3/2023).

Sementara itu dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau kpu.go.id disebutkan, jika KPU akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Selain itu, KPU juga memastikan tetap akan menjalankan tahapan Pemilu 2024 mengingat tidak ada perubahan atas regulasi Peraturan KPU (PKPU) tentang Program Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

“Kenapa? karena tahapan pemilu itu dituangkan dalam produk hukum PKPU tentang tahapan dan jadwal, keputusan (PN Jakarta Pusat) ini tidak menyasar aturan tersebut sehingga dasar hukum masih sah menyelenggarakan Pemilu 2024,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari, saat menggelar Konferensi Pers pasca putusan PN Jakarta Pusat yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), secara luring dan daring dari Bali, Kamis (2/3/2023).

Sebelumnya, Hasyim menyampaikan KPU saat ini masih menunggu salinan resmi dari PN Jakarta Pusat terkait putusan tersebut. Langkah banding juga baru akan dilakukan pascamenerima putusan ini.

Hal lain yang juga disampaikan pada konferensi pers adalah gugatan Prima ke PN Jakarta Pusat adalah dugaan perbuatan melawan hukum, bukan perihal gugatan administrasi pemilu yang sesungguhnya juga telah disampaikan Prima ke Bawaslu dan PTUN, namun oleh kedua lembaga tersebut gugatan ditolak (Bawaslu) dan dinyatakan tidak berwenang memutus (PTUN). 

Atas fakta-fakta yang terjadi tersebut, putusan PN Jakarta Pusat menurut Hasyim tidak berpengaruh atau mengubah status partai politik peserta Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU beberapa waktu lalu.

“Penetapan parpol masih sah dan berkekuatan hukum mengikat. Sehingga status partai yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 tidak ada perubahan,” tambah Hasyim.

Hasyim pun berharap, dengan penjelasan yang disampaikan KPU dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

“Agar semua pihak, publik, stakeholder mengetahui sikap resmi KPU terkait putusan PN Jakarta Pusat,” tutup Hasyim.

 

penulis : Fachruddin Aji
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI