TIMIKA | Yosep Temorubun selaku kuasa hukum keluarga Florida Letsoin yang meninggal dunia pada 24 Agustus 2020 lalu, meminta kepada penyidik untuk tidak terlalu fokus pada pelaksanaan autopsi dalam mengungkap kasus ini.
Tetapi lebih melihat kepada adanya sebab akibat sampai korban ini meninggal.
“Selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh keluarga korban, kami minta penyidik juga melihat sebab akibatnya, dengan melihat Undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Yosep melalui telepon selulernya, Rabu (9/9).
Yosep mengatakan, terkait dengan proses autopsi tersebut, ia membenarkan pihak keluarga yang didampingi kuasa hukum menyetujui dan menandatangani surat tersebut.
Dikatakan, prinsipnya kuasa hukum dan keluarga berpegang pada asas praduga tidak bersalah. Yang mana, dalam proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, serta dilakukan reka ulang dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami menyetujui untuk dilakukan autopsi, untuk bisa memastikan korban benar gantung diri atau adanya dugaan pembunuhan oleh seseorang,” katanya.
Namun ia mengharaokan perhatian penyidik terkait Pasal 5 juncto Pasal 44 Undang undang nomor 23 tahun 2004.
Dimana, dalam Pasal 5 menerangkan setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, atau penelantaran rumah tangga.
- Tag :
- Florida Letsoin,
- KDRT,
- Yosep Temorubun
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis