Sementara pada Pasal 44 Undang undang nomor 23 tahun 2004, lebih menerangkan kepada ketentuan pidana.
“Dari ketentuan pasal-pasal tersebut, maka kami berharap penyidik menjadikannya acuan dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
Apalagi dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan olah TKP dan reka ulang adegan. Dari serangkaian reka ulang tersebut, menunjukkan adanya dugaan kekerasan.
Ditambah lagi ada saksi fakta, yakni Mama korban yang menyaksikan langsung pada saat berada di ruang keluarga adanya dugaan tindak kekerasan.
“Selain itu anak korban, tetangga-tetangga bahwa tindakan kekerasan itu dilakukan oleh suaminya terhadap korban. Bahkan tetangganya juga menyaksikan kalau suami dan korban dalam satu minggu bertengkar dua sampai tiga kali,” terangnya.
Kata Yosep, dengan melihat reka ulang adegan dan saksi fakta yang ada serta apabila mengacu pada Pasal 5 juncto pasal 44 Undang undang nomor 23 tahun 2004 tersebut, dalam kasus ini sangat memenuhi unsur fisik dan psikis yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Sekali lagi, saya selaku kuasa hukum meminta autopsi yang dilakukan nanti, bukan menjadi satu-satunya skala prioritas bahwa meninggalkannya korban adalah gantung diri. Tapi juga melihat faktor-faktor yang ada, dengan melihat Pasal 5 juncto Pasal 44 Undang undang nomor 23 tahun 2004” ujarnya.
Ia menambahkan, kalau kasus ini tidak ada tersangka, maka kedepannya apabila ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak boleh dilaporkan ke penyidik. Ini karena, penyidik tidak bisa menerapkan undang-undang itu.
“Kami tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah. Tapi penyidik juga harus melihat adanya kekerasan yang dilakukan oleh seseorang, dan kasus ini harus jelas, agar ini bisa menjadi pembelajaran dan penentuan terhadap kasus yang diajukan,” tutur Yosep.
- Tag :
- Florida Letsoin,
- KDRT,
- Yosep Temorubun
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis