“Apalagi, asas hukum itu mengacu salah satunya pada keadilan,” ujarnya.
Perlu diketahui, kasus meninggalnya Florida Letsoin yang merupakan istri Lurah Kamoro Jaya terjadi pada Senin 24 Agustus 2020. Kasus ini dilaporkan pihak keluarga ke Polres Mimika, lantaran merasa janggal dengan kematian korban di halaman belakang rumahnya, Kampung Kamoro Jaya-SP1 sekitar pukul 02.00 dini hari.
Dari keterangan suami korban bahwa ia menemukan jasad istrinya dalam keadaan sudah tidak bernyawa di bawah pohon.
Sementara itu, keterangan dari orang tua korban menyebutkan, sebelum meninggal korban terlibat pertengkaran dengan sang suami. Sehingga, dari pertengkaran itulah membuat pihak keluarga berasumsi bahwa korban meninggal tidak dengan cara gantung diri (bunuh diri).
Reporter: Mujiono
Editor: Misba Latuapo
- Tag :
- Florida Letsoin,
- KDRT,
- Yosep Temorubun
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis