Kuasa Hukum: Autopsi Jenazah Florida Jangan Hanya Jadi Acuan, Ada Faktor Lain

Yosep Temorubun. (Foto: Muji/SP)
Yosep Temorubun. (Foto: Muji/SP)

“Apalagi, asas hukum itu mengacu salah satunya pada keadilan,” ujarnya.

Perlu diketahui, kasus meninggalnya Florida Letsoin yang merupakan istri Lurah Kamoro Jaya terjadi pada Senin 24 Agustus 2020. Kasus ini dilaporkan pihak keluarga ke Polres Mimika, lantaran merasa janggal dengan kematian korban di halaman belakang rumahnya, Kampung Kamoro Jaya-SP1 sekitar pukul 02.00 dini hari.

Dari keterangan suami korban bahwa ia menemukan jasad istrinya dalam keadaan sudah tidak bernyawa di bawah pohon.

Sementara itu, keterangan dari orang tua korban menyebutkan, sebelum meninggal korban terlibat pertengkaran dengan sang suami. Sehingga, dari pertengkaran itulah membuat pihak keluarga berasumsi bahwa korban meninggal tidak dengan cara gantung diri (bunuh diri).

 

Reporter: Mujiono
Editor: Misba Latuapo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan