TIMIKA | Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Papua menetapkan lima orang tersangka dugaan kasus Undang- Undang ITE yang terjadi di Kabupaten Mimika.
Lima orang masing-masing berinisial VM, UY, PYM, EO dan DW, ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (13/10), di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Papua sebagaimana Laporan Polisi No: LP/225/IX/Res.2.5./2020/SPKT Polda Papua, Tanggal 9 September 2020.
Menanggapi penetapan tersangka dalam kasus tersebut, Anthon Raharusun yang merupakan kuasa hukum salah satu tersangka, mengaku siap menghadapi penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Papua terhadap kliennya.
“Dengan penetapan tersangka ini, saya mewakili kliennya siap menghadapinya. Kemungkinan, kliennya akan didampingi tiga kuasa hukum nantinya,” kata Anthon saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (13/10) malam.
Kata dia, penetapan tersangka ini merupakan hak dari penyidik Polda Papua. Tentunya dalam penetapan tersebut, penyidik sudah memiliki bukti permulaan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Dimana, dalam penetapan sebagai tersangka ini bukan sesuatu yang terjadi begitu saja. Tetapi dalam penetapan tersangka ini diuji oleh lembaga pra peradilan, seperti yang diatur pada KUHAP maupun Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pada KUHAP dan Keputusan MK, menyebutkan bahwa penetapan tersangka bisa menjadi obyek dari pra peradilan,” ujarnya.
Pada kesempatan ini pula, kata Anthon, pihaknya ingin menjelaskan kepada publik bahwa apa yang dilakukan oleh kliennya (mendistribusikan video mesum) yang dituduh melanggar Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak perlu dibesar-besarkan.
- Tag :
- MM,
- UU ITE,
- Video Mesum
Tinggalkan Balasan