Kuasa Hukum: Klien Saya Tidak ada Niat Distribusikan Video Mesum ke Publik

Anton Raharusun
Anton Raharusun

Karena menurut Anthon, kliennya yang juga merupakan seorang kepala daerah hanya untuk melakukan klarifikasi maupun meminta penjelasan dari pihak-pihak lainnya, soal kebenaran dari video tersebut.

“Kliennya memiliki kewajiban mencari kebenaran, sehingga melakukan pendistribusian video untuk konfirmasi. Karena ini menyangkut situasi kamtibmas di daerah. Serta bertentangan dengan adat dan budaya setempat, dan bisa mengganggu pelaksanaan pembangunan,” katanya.

“Sekali lagi, tidak ada niat untuk menyebarluaskan video tersebut. Serta tidak punya motif atau kesengajaan menyebarluaskan tanpa hak, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang undang ITE,” terangnya.

 

Reporter: Mujiono
Editor: Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *