Karena menurut Anthon, kliennya yang juga merupakan seorang kepala daerah hanya untuk melakukan klarifikasi maupun meminta penjelasan dari pihak-pihak lainnya, soal kebenaran dari video tersebut.
“Kliennya memiliki kewajiban mencari kebenaran, sehingga melakukan pendistribusian video untuk konfirmasi. Karena ini menyangkut situasi kamtibmas di daerah. Serta bertentangan dengan adat dan budaya setempat, dan bisa mengganggu pelaksanaan pembangunan,” katanya.
“Sekali lagi, tidak ada niat untuk menyebarluaskan video tersebut. Serta tidak punya motif atau kesengajaan menyebarluaskan tanpa hak, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang undang ITE,” terangnya.
Reporter: Mujiono
Editor: Aditra
- Tag :
- MM,
- UU ITE,
- Video Mesum
Tinggalkan Balasan