Kunjungi BPS, Komisi C DPRD Mimika Dapat Penjelasan Data Penerima Bansos

PERTEMUAN | Suasana pertemuan antara Komisi C dengan pihak BPS Mimika membahas data penerima bantuan sosial. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)
PERTEMUAN | Suasana pertemuan antara Komisi C dengan pihak BPS Mimika membahas data penerima bantuan sosial. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

TIMIKA | Komisi C DPRD Mimika mendatangi Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) di Jalan Hasanuddin, pada Rabu (18/5/2022).

Kehadiran wakil rakyak ini diterima Kepala BPS Mimika Trisno Leonarson Tamanampo.

Ketua Komis C DPRD Mimika Elminus B. Mom mengatakan, kedatangan pihaknya guna menanyakan data penerima bantuan sosial (bansos) sejahtera 1 dan 2 yang dinilai tidak adil dan merata.

“Tujuan kami datang ke BPS untuk mengetahui data penduduk di Mimika, apakah mengalami kenaikan atau penurunan. Hal ini perlu dilakukan, karena Mimika daerah berkembang dan banyak penduduk yang datang dan keluar,” kata Elminus Mom mengawali pertemuan tersebut.

Anggota Komisi C dari PDIP Yulian Solossa mengatakan, pada saat melakukan reses banyak Anggota DPRD   mendapat keluhan dari masyarakat, terkait penerimaan bansos.

Penerima bansos dinilai tidak tidak tepat sasaran, karena penerima ada yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan.

Sementara masyarakat kecil dengan penghasilan pas-pasan bahkan kurang tidak pernah menerima bansos tersebut.

“Penerima bansos ini bahkan ada yang berkecukupan, tapi masih menerima. Ada juga baru datang sudah menerima bansos itu. Dari itulah kami datang untuk mengecek data kependudukan yang ada,” katanya.

Yulian juga mempertanyakan kebenaran terkait data penerima bansos merupakan data tahun 2015.

“Hal-hal itulah yang jadi pertanyaan di masyarakat dan ini harus diketahui kami sebagai wakil rakyat, yang nantinya bisa melakukan tindakan,” ujarnya.

Hal senada juga dipertanyakan Anggota Komisi C lainnya, Samuel Bunai.

Dikatakan, apabila Dimana data penerima bansos merupakan data 2015, maka sudah kedaluarsa dan harus diperbaruhi.

“Kalau itu memang data 2015, maka harus diperbaruhi dengan melibatkan RT, RW, kepala kampung, kelurahan, dan distrik karena mereka tahu penduduknya,” tutur Bunai yang diaminin  Den B Hagabal Anggota Komisi C yang mengatakan perlu duduk bersama dengan semua pihak terkait data kependudukan.

“Ini masalah besar, Pak Ketua Komisi C perlu ada pertemuan dengan semua pihak, mulai BPS, Disdukcapil, dan Dinsos,” tegasnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi C DPRD Mimika Martinus Walilo menanyakan, sampai tahun ini jumlah penduduk Mimika yang terdata berapa banyak. Karena data ini mempengaruhi penerimaan bansos. Dengan kata lain data ini jadi acuan pemberian bantuan pra sejahtera 1 dan 2.

Selain itu, apakah memang benar data tersebut dari BPS diturunkan ke Dinas Sosial kemudian ke kantor pos atau bagaimana.

“Mengetahui jumlah penduduk di Mimika sangatlah penting, guna mengetahui penerima bansos yang layak maupun tidak. Kalaupun itu benar data 2015, apakah bisa ditinjau kembali,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Statistik Sosial BPS Mimika Angelia mengatakan, untuk data kependudukan diseluruh Indonesia, BPS sudah melakukan sensus pada tahun 2020. Dimana jumlahnya berbeda dengan sebelumnya.

Hal ini, karena sudah ada kolaborasi dengan Disdukcapil yang sebelumnya bekerja sendiri-sendiri. Sehingga data yang ada nanti bukan hanya dari BPS tetapi bersumber dari Disdukcapil.

“Untuk tahun 2020, penduduk Mimika berjumlah 311.969 jiwa. Kemudian berkembang pada 2021 sebanyak 316.295 jiwa. Tentu saja yang paling banyak di Distrik Mimika Baru sebanyak 144.893 jiwa. Jumlah ini sudah sinkron dengan dukcapil walaupun ada perbedaan, karena Disdukcapil lebih update,” katanya.

Sementara terkait data penerima bansos memang terakhir data yang diberikan dari BPS itu pada 2015. Sementara untuk selanjutnya bukan lagi dari BPS, ini karena belum ada kerjasama dengan Kementerian Sosial.

Setelah tidak bekerjasama dengan BPS, data yang ada dilakukan oleh pendamping dengan menggunakan aplikasi baik offline maupun online. Dan pada 18 Mei 2022 setiap orang bisa mengupdate datanya.

“Sebenarnya, kami berharap dilibatkan dalam data penerimaan bansos. Tapi hal itu tidak terjadi, sehingga kami sampai di 2015,” terangnya.

Sementara Kepala BPS Mimika Trisno Leonarson Tamanampo menambahkan, dengan adanya kolaborasi antara BPS dan Disdukcapil maka selisihnya tidak begitu besar, yakni hanya 300 orang, dan ini dapat apresiasi.

Terkait dengan data penerima bansos, memang benar itu terakhir 2015. Namun itu bukan data kependudukan secara keseluruhan. Tetapi itu data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang diserahkan ke Kemensos. Selanjutnya, pihaknya tidak melakukan pembaharuan data, karena tidak ada kerjasama.

“Setelah tidak kerjasama dengan BPS, maka itu dilakukan oleh pendamping. Namun demikian, BPS tetap melakukan sensus penduduk secara umum,” katanya.

Terkait pendamping itu berjalan atau tidak,
Trisno mengaku kurang paham. Tetapi menurut informasi di media, khusus di Distrik Mimika Baru pendamping sudah dilatih. Dimana operator menerima data dan dilaporkan sistem laporan kesejahteraan sosial.

“Data-data dari pendamping itulah yang diupdate oleh Kemensos, untuk penerima bansos,” ujarnya.

Ia menambahkan, kalaupun kedepan ada koordinasi dan kolaborasi di daerah dengan melibatkan semua pihak, maka BPS menyambut baik dan mendukung, karena ini demi data kependudukan penerima bansos yang akurat.

“Kami sangat senang, kalau ada kolaborasi dalam melakukan pendataan,” ungkapnya.

penulis : Mujiono
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI