Kuota MRP Papua Selatan 33 Orang, ada Syarat Baku Tidak Dapat Diubah

Forum Grup Diskusi yang membahas pembentukan dan keanggotaan MRP Papua Selatan. (Foto: Emanuel/Seputarpapua)
Forum Grup Diskusi yang membahas pembentukan dan keanggotaan MRP Papua Selatan. (Foto: Emanuel/Seputarpapua)

MERAUKE | Pemerintah Provinsi Papua Selatan menggelar Forum Grup Diskusi (FGD)  membahas rancangan peraturan Gubernur Papua Selatan tentang tata cara pembentukan dan keanggotaan Majelis Rakyat Papua – MRP Provinsi Papua Selatan di Gedung Negara, Senin (30/1/2023).

Rapat yang berlangsung di kantor sementara Gubernur Papua Selatan itu dihadiri unsur pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh perempuan dari empat kabupaten di kawasan selatan.

Pj Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo menyatakan bahwa pembentukan MRP di Papua Selatan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua dan Undang-undang Nomor 14 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan.

Dijelaskan, persyaratan anggota MRP seperti harus orang asli Papua Selatan, jumlah anggota MRP di Papua Selatan dan keterwakilan dari tokoh adat, tokoh agama dan perempuan merupakan persyaratan baku yang diamanatkan aturan perundang-undangan. Oleh karena itu, persyaratan baku tidak dapat diubah. Yang perlu disepakati soal jumlah atau komposisi anggota MRP berdasarkan keterwakilan adat, agama dan perempuan.

Sementara itu, Pj Sekda Papua Selatan, Madaremmeng menjelaskan bahwa Majelis Rakyat Papua merupakan salah satu komponen yang penting dan perlu dibentuk. Lembaga tersebut memiliki peranan, salah satunya turut menentukan calon gubernur definitif dalam Pemilu 2024 nanti.

“MRP harus sudah kita bentuk paling lambat di bulan Juni 2023. Pembentukan MRP difasilitasi oleh Pemrpov Papua Selatan yang dipilih dari keterwakilan adat, agama dan perempuan. Proses rekruitmen MRP akan dilakukan oleh tim yang dibentuk gubernur. Jumlahnya sudah ditentukan, ada hitung-hitungannya,” terang dia.

Madaremmeng menyebut kuota anggota MRP Papua Selatan sebanyak 33 orang,  perhitungannya mengacu dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua – DPRP Provinsi Papua Selatan.

“Anggota MRP adalah tiga perempat dikali jumlah anggota DPRP Papua Selatan. Anggota DPRP terdiri dari anggota yang dipilih dalam pemilu dan yang diangkat. Anggota yang dipilih dalam hal ini sebanyak 35 kursi dan yang diangkat sebanyak 1/4 dari jumlah kursi anggota yang dipilih,” sebutnya.

“Ketentuan jumlah anggota DPRP perhitungannya berdasarkan jumlah penduduk. Kita di Selatan, jumlah penduduk di bawah 1 juta, yakni 600 ribu, sehingga anggota DPRP kita nanti 44 kursi. Nah kalau 3/4 dari 44 itu adalah 33, makanya jumlah MRP kita nanti sebanyak 33 orang,” sambung Madaremmeng.

Ia menambahkan, ketentuan anggota MRP di Papua Selatan sebanyak 33 orang tersebut telah baku, sesuai aturan perundang-undangan.

“Komposisi anggota MPR wakil agama 11 orang, wakil adat 11 orang, dan wakil perempuan 11, jumlahnya masing-masing 1/3.  Ini yang akan kita minta masukan, saran dan ide dari bapak ibu,” imbuhnya.

 

penulis : Emanuel

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *