TIMIKA | Kasus persetubuhan terhadap anak kembali terjadi di Mimika, Papua. Kasus ini terungkap pada Rabu, 23 Juni 2021 di kontrakan tempat tinggal pelaku di jalur 3, SP 2, Timika.
Kali ini korbannya adalah anak berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku SMP. Pelakunya berinisial FN, seorang pemuda usia 25 tahun.
Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto menerangkan, kasus ini terkuak setelah keluarga korban menggerebek perbuatan pelaku di kontrakannya pada Rabu siang. Pelaku kedapatan sedang bersama korban di dalam kamar.
Selanjutnya, pada sore harinya, ibu korban mendatangi Kantor Pelayanan Polres Mimika membuat laporan polisi (LP) di Satuan Reskrim dan kasus ini sementara ditangani oleh Unit PPA.
“Persetubuhan ke korban itu sebanyak 2 kali. Keterangan dari korban sama pelaku sudah mengaku, awalnya nggak mau ngaku dia,” kata AKP Hermanto di Timika, Kamis (24/6/2021).
Kata AKP Hermanto, pelaku dan korban telah berpacaran sejak Desember 2020.
“Tapi pada saat melakukan itu, dipaksa. Terakhir ditarik celananya,” ungkap Kasat Reskrim.
Dijelaskan juga bahwa, pelaku FN bekerja pada orangtua korban. Sehingga seiring waktu antara pelaku dengan korban terjalin hubungan pacaran.
“Melakukan hubungan badan sebanyak dua kali dari tahun 2020. Dia pacaran. Jadi pelaku ini bekerja di orangtuanya korban. Berjalannya waktu dia ada hubungan pacaran,” jelasnya.
Pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh petugas Unit PPA Satuan Reskrim Polres Mimika. Ia juga terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.