Laka Maut di Pendopo, Proses Mediasi Diminta Libatkan Kontraktor dan Dinas PUPR Mimika

Kepala Satuan Lalulintas Polres Mimika, Iptu Devrizal. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
Kepala Satuan Lalulintas Polres Mimika, Iptu Devrizal. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan oknum pelajar dengan anggota Satpol PP Kabupaten Mimika, Papua rencananya menempuh jalur mediasi untuk penyelesaian secara kekeluargaan.

Demikian dikatakan Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Mimika, Iptu Devrizal, di Mapolres Mimika Senin (24/01/2022).

Meski demikian, lanjut Kasatlantas, keluarga oknum pelajar meminta pihak kontraktor yang mengerjakan jalan tersebut dan Dinas PUPR Kabupaten Mimika dapat dihadirkan dalam proses mediasi nanti.

“Penyelesaiannya sementara ini masih pertemuan-pertemuan kedua belah pihak. Sesuai permintaan mereka, untuk masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Iptu Devrizal.

Lanjut Devrizal, jika hasil mediasi antara para pihak tidak menemukan kesepakatan penyelesaian, kepolisian akan tetap memproses hukum oknum pelajar lantaran dianggap telah melakukan pelanggaran Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dimana, oknum pelajar mengemudikan kendaraannya dalam keadaan dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan terganggunya konsentrasi saat mengemudi.

Lebih lanjut, juncto Pasal 106 ayat (1), yang menekankan bahwa pengemudi diwajibkan mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Kalaupun tidak ketemu untuk penyelesaian secara kekeluargaan, mau tidak mau kita akan mengambil tindakan kepolisian, yaitu kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Devrizal.

Ditanya terkait faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan maut itu, Kasatlantqs menegaska, berdasarkan keterangan dari pelaku NB dan rekannya yang dibonceng (saksi). Keduanya mengaku saat kejadian kecelakaan, keduanya usai mengonsumsi minuman keras beralkohol.

Sementara dari sisi pemeriksaan medis, diakui Devrizal bahwa, saat dibawa ke rumah sakit, pihak medis mencium aroma yang diduga kuat merupakan aroma minuman keras beralkohol.

“Dihadapan pihak kepolisian sendiri, pelaku ini memang mengakui, saksi yang dibonceng juga mengaku, bahwa memang baru selesai minum minuman keras. Itu disampaikan langsung oleh Kanit Laka kami,” terangnya.

Kasus kecelakaan maut itu terjadi pada Jumat, 14 Januari 2022 di tikungan depan Pendopo Rumah Negara di SP 3, Kelurahan Karang Senang, antara sepeda motor Honda CBR PA 2549 MA yang dikendarai anggota Satpol PP saudara Minto Jikwa (41) membonceng rekannya Yakobus Jikwa (38), dengan sepeda motor Honda Vario tanpa TNKB yang dikendarai NB (18) membonceng rekannya YD (18).

Akibat kecelakaan itu, Minto Jikwa tidak dapat tertolong dan meninggal dunia di RSMM Caritas. Sementara pengedara lainnya maupun yang dibonceng, mengalami sejumlah luka robek maupun luka lecet.

penulis : Saldi
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI