Lakukan Perusakan di Happy Puppy, Kabid Propam Polda Papua Pastikan Aipda PJ Diproses Hukum

Happy Puppy
DATANGI | Personel Subbid Provos Bid Propam Polda Papua merespon ke tempat kejadian dan mengamankan Aipda PJ.Foto: Propam Polda Papu

TIMIKA | Aipda PJ yang merupakan pelaku kasus perusakan tempat hiburan karaoke Happy Puppy pada Kamis, 7 Juli 2022 di Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, dipastikan akan diproses secara institusi untuk bertanggungjawab atas perbuatannya.

Bidang Propam Polda Papua dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022), menyampaikan bahwa piket Subbid Provos dan Subbid Paminal Bidang Propam Polda Papua sudah mengamankan Aipda PJ, oknum anggota polisi yang melakukan perusakan di tempat hiburan karaoke pada Kamis sore.

Aipda PJ diamankan Subbid Provos yang dipimpin Kaur Binplin Subbid Provos Bidang Propam Polda Papua, AKP Wilhelmus Ajomi bersama lima orang personel Propam.

Terkait hal ini, Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Gustav R. Urbinas membenarkan Aipda PJ telah diamankan.

“Kini yang bersangkutan telah diamankan di sel Provos Mapolda Papua guna mempertangung-jawabkan perbuatannya,” kata Kombes Pol Gustav.

Aipda PJ, kata Gustav, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, baik itu sidang disiplin bahkan bisa sampai sidang kode etik. Hal itu lantaran Aipda PJ dianggap sudah berulang kali melakukan hal yang sama.

“Apalagi Aipda PJ saat hendak diamankan melawan personel kami, dengan melakukan pemukulan terhadap salah satu anggota provos. Sehingga kami pastikan yang bersangkutan akan diproses,” tegas Kombes Pol Gustav.

Aipda PJ melakukan perbuatannya saat bersama dua rekannya menyewa salah satu ruangan karaoke di Happy Puppy. Saat itu yang bersangkutan dalam pengaruh minuman keras. Saat terjadi keributan, Aipda PJ melakukan perusakan LCD monitor lagu dan memecahkan gelas.

“Sempat ada perlawan dari yang bersangkutan (saat diamankan,red). Selanjutnya dilakukan upaya paksa untuk dimasukkan ke dalam sel tahanan provos lantaran masih dipengaruhi minuman keras,” terang Kabid Propam.

Kabid Propam juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor jika ada oknum anggota polisi yang melakukan pelanggaran hukum. Bahkan Ia juga mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk menyampaikan perbuatan pelanggaran hukum oknum anggota polisi.

“Ke nomor 085394578003 apabila melihat atau mengetahui ada oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum, sehingga tim respon cepat Subbid Provos dapat menanganinya secara profesional dan proposional. Dengan begitu kejadian tersebut dapat ditangani dengan cepat,” jelasnya.

penulis : Saldi
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *