Lanal Timika dan Personel Satgas Tangkap Pelaku Pencurian 34 Karung Konsentrat Freeport

Penyerahan pelaku barang bukti secara simbolis dari pihak Lanal Timika kepada pihak SRM PT Freeport Indonesia untuk ditindaklanjuti ke Kepolisian. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
Penyerahan pelaku barang bukti secara simbolis dari pihak Lanal Timika kepada pihak SRM PT Freeport Indonesia untuk ditindaklanjuti ke Kepolisian. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Personel Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Timika menangkap sembilan orang pelaku pencurian konsentrat dari area penampungan konsentrat milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di area Portsite, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (16/1/2023), sekitar pukul 02.30 WIT.

Danlanal Timika Letkol Laut (P) Apriles Lusien Sukirno diwakili Palaksa Lanal Timika Mayor Laut (P) Avissema Herlambang, Dandenpom Lanal Timika Kapten Laut (PM) Rony Elianor Judistira melaksanakan rilis penangkapan ini, didampingi Danton Satgas Amole Lanal Timika Letda Laut (P) Supratman dan Danpos Brimob Porsite Ipda Ilham Anggara, Senin siang di Aula Kantor Perwakilan Lanal Timika.

Palaksa Lanal Timika Mayor Laut (P) Avissema Herlambang menyampaikan, para pelaku yang ditangkap terdiri dari empat orang karyawan security PTFI dan lima orang non karyawan.

Masing-masing dari oknum karyawan security berinisial R (48), AN (37), A (25) dan P (28). Sementara non karyawan berinisial FA (48), B (27), S (30), AN (23) dan AY (36).

“Penangkapan dilaksanakan dengan TKP di Portsite (Sekitar Pos Lanal). Jadi di TKP itu adalah wilayah yang dipercayakan kepada Lanal untuk menjaga, kerjasama dengan Satgas Pam Obvitnas dan Satgas Amole. Jadi itu TKPnya berada di wilayah pengamanan Lanal,” terang Mayor Avissema Herlambang.

“Jadi kami melakukan penangkapan sekitar pukul 02.30 WIT, sembilan orang pelaku diduga melakukan penggelapan (pencurian) barang milik Freeport,” imbuhnya.

Barang bukti 34 karung konsentrat yang dicuri dimuat oleh kendaraan patroli security PT Freeport Indonesia. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku antara lain sebanyak 34 karung berisikan pasir konsentrat, uang tunai sebesar Rp65,7 juta, 8 unit handphone serta 1 unit kendaraan patroli milik Security Risk Management (SRM) Freeport nomor lambung 01-9684.

Para pelaku beserta barang bukti diserahkan pihak Lanal Timika kepada pihak SRM Freeport untuk ditindaklanjuti, dan diterima langsung oleh Manager Security Lowland Freeport, Deki Kafiar.

Terkait informasi adanya keterlibatan oknum anggota TNI dalam kasus ini, Dandenpom Lanal Timika Kapten Laut (PM) Rony Elianor Judistira membantah. Ia mengatakan tidak ada keterlibatan anggota baik itu dari TNI maupun Polri.

“Tapi tidak menutup kemungkinan apabila permasalahan ini diserahkan kepada yang berwenang dalam hal ini Kepolisian yang melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, itu kami serahkan kepada pihak Kepolisian apabila ada keterkaitan dari unsur lain. Jadi sementara yang kami tangkap ini semuanya orang sipil,” jelas Kapten Rony.

Danton Satgas Amole Lanal Timika Letda Laut (P) Supratman yang memimpin tim melakukan penangkapan menyebut, proses penangkapan para pelaku dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh tim, kemudian melakukan penyergapan terhadap para pelaku berikut mengamankan barang bukti yang ada.

Pihak SRM Freeport selaku pihak yang menerima para pelaku dan barang bukti, menyampaikan bahwa hari ini juga akan membawa para pelaku beserta barang buktinya ke Polres Mimika untuk dilakukan diproses hukum.

“Kita akan limpahkan ke pihak Reskrim Mimika untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, hari ini juga,” katanya.

 

editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI