Lapangan Golf Freeport Wajib Bayar Pajak Rp80 Miliar ke Pemda Mimika

Klub Golf Rimba Papua di Area PF Freeport Indonesia di Kuala Kencana (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)
Klub Golf Rimba Papua di Area PF Freeport Indonesia di Kuala Kencana (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA | Masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) Lapangan Golf Rimba Papua milik PT Freeport Indonesia telah berakhir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifah menjelaskan, dengan berakhirnya HGB ini maka Freeport harus membuat permohonan baru.

Katanya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sedang membuat surat untuk perpanjangan HGB yang telah berakhir dan wajib membayar Rp80 miliar.

Ia menjelaskan, masa berlaku HGB itu sekitar 20 tahunan.

Karena sudah berakhir dan baru mengajukan permohonan, maka dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan itu adalah pajak daerah.

“Permohonan baru ini yang menyebabkan mereka harus bayar BPHTB. Itu cukup lumayan kisaran Rp80 miliar,” katanya saat diwawancara, Senin (28/6/2021).

Namun untuk pembayarannya masih menunggu izin HGB dari BPN Pusat di Jakarta.

“Hitungannya NJOP di tanah itu dikali luas. Sudah kita hitung,” katanya.

penulis : Anya Fatma
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *