Lapas Timika Ajukan 119 Warga Binaan Terima Remisi Hari Kemerdekaan

Kepala Lapas Kelas IIB Timika Marojahan Doloksaribu. (Foto: Sevianto/SP)
Kepala Lapas Kelas IIB Timika Marojahan Doloksaribu. (Foto: Sevianto/SP)

TIMIKA | Hari ulang tahun ke-74 Republik Indonesia disambut suka cita oleh seluruh masyarakat Indonesia, tak terkecuali warga binaan yang sedang menjalani masa pidana.

Di Hari Kemerdekaan RI setiap tahunnya, warga binaan yang telah memenuhi syarat bisa mendapatkan remisi umum berupa potongan masa pidana.

Tahun ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika, Papua, mengajukan 119 warga binaan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Jayapura untuk memperoleh remisi.

“Sudah disetujui 99 dan SK sudah keluar. Yang lain, pasti disetujui cuma administrasi belum lengkap,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Timika Marojahan Doloksaribu, di Timika, Jumat (14/8).

Marojahan mengatakan, warga binaan yang mendapat remisi umumnya tersangkut kasus kriminal dan beberapa kasus narkotika dengan pidana di bawah 5 tahun.

“Belum ada yang bebas murni. Semua pemotongan masa pidana, maksimal 6 bulan pemotongan dan lebih rendah 2 bulan,” katanya.

Remisi tersebut didapatkan warga binaan dengan masa pidana minimal 7 bulan, telah menjalani setengah dari masa pidana, dan dinyatakan berkelakuan baik selama berada di Lapas.

Ada pun Lapas Timika kini menampung sebanyak 201 warga binaan, dan 22 lainnya terdiri dari 8 orang masih dititipkan di Polres Mimika, serta beberapa orang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit.

Marojahan berharap, warga binaan yang memperoleh remisi bisa berkelakuan lebih baik lagi ke depan sebagai tujuan dari pemasyarakatan.

“Sudah baik sekarang, kami harap jauh lebih baik lagi. Jangan diulangi lagi perbuatannya. Makanya kami berupaya arahkan mereka, bagi yang muslim ke masjid dan kristen ke gereja,” kata dia.

Tahun ini, jajaran Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memperingati Hari Kemerdekaan RI secara teleconference yang berpusat di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Lapas Timika juga tetap menggelar seremoni penyerahan remisi kepada warga binaan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Upacara kami ikuti dengan menerapkan protokol kesehatan jaga jarak dan memakai masker,” pungkas Marojahan.

Reporter: Sevianto Pakiding
Editor: Misba Latuapo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *