Lapas Timika Jelaskan Proses Penjemputan Narapidana Terkait Kasus Narkotika

Dari kiri ke kanan, Kasie Pembinaan, Mukadam Warang, Kalapas Timika, Marthen Bake Palinoan, Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur dan Kepala KPLP, Munir Kossah. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
Dari kiri ke kanan, Kasie Pembinaan, Mukadam Warang, Kalapas Timika, Marthen Bake Palinoan, Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur dan Kepala KPLP, Munir Kossah. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika, Papua, menjelaskan proses penangkapan terhadap dua narapidana (Napi) atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Mimika, Papua yang diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika.

Kepala Lapas (Kalapas) Timika, Marthen Bake Palinoan dalam pertemuan bersama jajarannya yang turut dihadiri Kepala Seksi (Kasie) Pembinaan, Mukadam Warang, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Munir Kossah bersama dengan Kepala Satuan Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur beserta awak media, memberikan keterangan terkait penjemputan dua narapidana atas dugaan keterlibatan peredaran narkotika di Mimika, Jumat (16/7/2021), di ruang pertemuan Lapas Timika.

Marthen menjelaskan, penjemputan dua narapidana, Anggi Ditya Nazarete (24) alias Anggi dan Harwanto (39) alias Efron yang menjalani masa hukuman 6 tahun ditambah subsidair 6 bulan dengan perkara narkotika telah melalui koordinasi antara Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika dengan Lapas Timika.

Koordinasi yang dilakukan adalah pihak penyidik meminjam narapidana atau dalam institusi penegak hukum dikenal dengan bon narapidana, dengan kepentingan melakukan pemeriksaan guna mengungkap kasus peredaran narkotika yang sedang ditangani Satuan Reserse Narkoba.

Oleh karena itu, terkait adanya isi pemberitaan media yang menyebutkan narapidana ditangkap di dalam Lapas Timika, dianggap kurang tepat. Sebab sudah ada koordinasi antar penyidik dengan pihak Lapas sebagai wujud sinergitas yang dibuktikan dengan adanya berita acara bon narapidana.

Di mana, rentang waktu bon atau peminjaman narapidana oleh penyidik hanya 1×24 jam, setelah itu kedua narapidana dikembalikan ke pihak Lapas.

“Mereka dibawa kesana (Polres) itu bukan ditangkap, tetapi meminta bon (pinjam) dan kami ada yang menyerahkan, ada yang menerima kemudian diketahui Kalapas,” jelas Kalapas.

Selanjutnya ditambahkan Mukadam Warang selaku Kasie Pembinaan. Ia mengatakan, pihak Lapas selalu membuka diri dalam hal menjalin komunikasi untuk bersama-sama mengupayakan pemberantasan narkotika.

penulis : Saldi
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan