Di mana, dua narapidana Anggi dan Efron ditangkap dari dalam Lapas Timika dalam kegiatan pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba.
Penggunaan kata ‘kendalikan’ berpatokan pada apa yang diperbuat Anggi dan Efron dari dalam Lapas. Mereka berdua memiliki handphone untuk berkomunikasi dan koordinasi dengan oknum yang berada di luar lingkungan Lapas, dalam hal ini soal pesan memesan barang haram narkotika.
Penjelasan yang diperoleh dari AKP Mansur ditempat terpisah, menerangkan bahwa tersangka pengedar narkotika yang ditangkap terlebih dahulu oleh pihaknya yang berinisial MT, berdasarkan alurnya sesuai hasil pemeriksaan penyidik, berkomunikasi dengan Anggi via handphone (telepon) untuk memesan narkotika golongan I jenis Sabu-sabu.
Selanjutnya Anggi menyampaikan kepada Efron didalam Lapas terkait pesanan itu. Efron kemudian memesan narkotika kepada jaringannya dari luar Timika dengan hanya berkomunikasi menggunakan handphone.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis