Lapas Timika Jelaskan Proses Penjemputan Narapidana Terkait Kasus Narkotika

Dari kiri ke kanan, Kasie Pembinaan, Mukadam Warang, Kalapas Timika, Marthen Bake Palinoan, Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur dan Kepala KPLP, Munir Kossah. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
Dari kiri ke kanan, Kasie Pembinaan, Mukadam Warang, Kalapas Timika, Marthen Bake Palinoan, Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur dan Kepala KPLP, Munir Kossah. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

Di mana, dua narapidana Anggi dan Efron ditangkap dari dalam Lapas Timika dalam kegiatan pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba.

Penggunaan kata ‘kendalikan’ berpatokan pada apa yang diperbuat Anggi dan Efron dari dalam Lapas. Mereka berdua memiliki handphone untuk berkomunikasi dan koordinasi dengan oknum yang berada di luar lingkungan Lapas, dalam hal ini soal pesan memesan barang haram narkotika.

Penjelasan yang diperoleh dari AKP Mansur ditempat terpisah, menerangkan bahwa tersangka pengedar narkotika yang ditangkap terlebih dahulu oleh pihaknya yang berinisial MT, berdasarkan alurnya sesuai hasil pemeriksaan penyidik, berkomunikasi dengan Anggi via handphone (telepon) untuk memesan narkotika golongan I jenis Sabu-sabu.

Selanjutnya Anggi menyampaikan kepada Efron didalam Lapas terkait pesanan itu. Efron kemudian memesan narkotika kepada jaringannya dari luar Timika dengan hanya berkomunikasi menggunakan handphone.

penulis : Saldi
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan