Saat penyidik melakukan pemeriksaan, MM mengakui perbuatannya.
Dia mengakui telah membuat laporan palsu, dan menyimpan uang tersebut disebuah kamar hotel di Jalan Yos Sudarso yang disewa selama satu bulan dengan biaya sebesar Rp. 2.550.000.
“Dari itu, anggota langsung menuju ke kamar hotel untuk mengambil uang dan melakukan olah TKP,” terangnya.
Dari kasus ini, penyidik berhasil mengamankan uang sebesar Rp78.500.000, satu lembar kwitansi pembayaran hotel, dan satu unit motor Yamaha Xeon warna putih.
“Menurut pengakuannya bahwa MM melakukan penggelapan uang ini untuk keperluan sehari-hari. Selain itu, MM sakit hati dengan komisaris perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan