TIMIKA | Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra menegaskan semua obat-obatan yang di distribusikan ke Puskesmas maupun Puskesmas Pembantu (Pustu) disediakan gratis masyarakat.
Ia menegaskan jika ada masyarakat merasa dirugikan karena tenaga kesehatan (Nakes) menjual obat, salah satunya obat malaria dari Puskesmas atau Pustu, maka harus berani melaporkan ke Dinas Kesehatan.
“Saya mau tegaskan obat yang kita serahkan ke seluruh Faskes (fasilitas kesehatan,red) itu free (gratis). Saya harap kepala kampung bisa membuat surat secara resmi kepada Dinkes bahwa jika ada petugas kami (menjual obat), kami akan memberikan sanksi tegas. Saya berharap masyarakat berani untuk menulis surat melalui kepala kampung,” kata Reynold ketika diwawancarai di Kantor Pusat Pemerintahan, Senin (30/5/2022).
Dikatakan, jika ada Nakes yang berani melakukan hal tersebut, termasuk dalam kategori pungli apalagi dengan tarif yang fantastis.
“Itu pungli, meskipun di luar jam Puskesmas, obat-obatnya gratis,”ujarnya.
Reynold mengatakan, pihaknya tidak bisa menerima keluhan secara lisan sebab semua berdasarkan aturan.
“Saya harap membuat surat, tidak hanya kabar angin, meskipun faktanya benar tapi kami selaku pimpinan OPD harus mendapatkan informasi secara resmi, jika benar kami melakukan langkah-langkah indisipliner. Itu berdasarkan aturan-aturan yang berlaku,”jelasnya.
Reynold mengatakan pasien yang berobat di Puskesmas atau Pustu jika menggunakan BPJS sudah dibayarkan melalui sistim kapitasi.
“Kalau di Faskes seperti Puskesmas kan kita masih berlakukan retribusi berdasarkan peraturan daerah nomor 2 tahun 2014. Kami sudah mengusulkan untuk di revisi karena ada beberapa situasi yang tidak sesuai lagi,” ungkapnya.
“Peserta BPJS kan orang sakit maupun tidak sakit hitungannya kapitasi karena di KTP itu dibayar oleh BPJS. Makanya Puskesmas bagaimana hari ini bisa berlomba-lomba memperbaiki fasilitas kesehatannya membuat inovasi di Puskesmasnya untuk menjadi menarik,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan