Laporkan Temuan Barang Expired ke Disperindag Mimika Melalui Nomor ini

Michael R. Gomar
Michael R. Gomar

TIMIKA | Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika Michael R Gomar mengatakan, untuk melindungi konsumen, pihaknya akan melakukan pengawasan barang kadaluarsa tahun 2020 namun masih dijual bebas di pasaran.

“Tim dari Disperindag akan turun untuk melakukan pengawasan secara langsung terhadap semua komoditas dan varian barang yang dijual, baik di Mall/Supermarket, toko, kios, distributor, dan supliyer,” kata Gomar melalui pesan singkatnya yang diterima Seputarpapua.com, Minggu (21/02/2021).

Pengawasan barang kadaluarsa menjadi rutinitas tahunan yang dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan tujuan melindungi para konsumen dari pedagang, distributor, dan supliyer yang nakal.

Apabila dalam pengawasan ditemukan pihak-pihak, baik distributor, supliyer, mall, supermarket, toko, dan kios masih menjual barang kadarluarsa atau ‘expired’ di tahun 2020, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk segera mencabut Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Kami berharap masyarakat sebagai konsumen dapat lebih cerdas dan teliti sebelum melakukan transaksi pembelian. Mohon dicek kembali tanggal dan masa expired barang sebelum membeli,” ujarnya.

Selain itu, untuk masalah barang kadaluarsa apabila masyarakat mendapatkannya, pihaknya telah membuka layanan Pengaduan Konsumen di Kantor Disperindag Mimika.

“Kalau konsumen merasa dirugikan saat melakukan transaksi perdagangan dan industri, dapat langsung melapor di Kantor Disperindag atau menghubungi layanan pengaduan konsumen Disperindag Mimika di nomor 0813181383,” tuturnya.

Reporter: Mujiono
Editor: Misba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *