TIMIKA | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Presiden Joko Widodo, Gubernur Papua Lukas Enembe, dan Bupati Intan Jaya Natalis Tabuni menjalankan perintah perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) di Kabupaten Intan Jaya.
“Ini adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah sesuai Pasal 28I ayat (4), UUD 1945 junto Pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 1999,” kata Direktur LBH Papua Emanuel Gobay dalam siaran pers kepada Seputarpapua.com, Minggu (28/2/2021).
LBH Papua juga meminta Presiden Jokowi segara menghentikan pendekatan keamanan di Intan Jaya demi menjamin HAM warga Negara, sesuai perintah Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 junto Pasal 4 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Presiden Republik Indonesia dalam hal ini selaku atasan dari panglima TNI sesuai Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019,” kata Gobay.
Gobay turut mendesak Komnas HAM RI segera melakukan investigasi atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur pada Pasal 9 huruf (a) dan huruf (d) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya.
Di samping itu, dalam konteks yang sama PT. Freeport Indonesia dipandang perlu meninjau ulang nota kesepahaman (MoU) dengan TNI terkait pengamanan wilayah dan kegiatan perusahaan tambang di Timika tertanggal 26 Desember 2019.
“MoU yang dijalankan oleh satuan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III telah berdampak pada pelanggaran hak hidup dan gelombang pengungsian,” katanya.
Menurut dia, Indonesia adalah Negara hukum sebagaimana diatur pada pasal 1 ayat (3), UUD 1945. Dengan demikian, seluruh tindakan yang dilakukan oleh Negara melalui pemerintah dalam segala bidang wajib dilakukan berdasar hukum.
“Secara khusus berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI secara tegas diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” kata dia.
- Tag :
- Emanuel Gobay,
- Intan Jaya,
- Komnas HAM Papua
Tinggalkan Balasan