LBH Papua Desak Presiden Hentikan Pendekatan Keamanan di Intan Jaya

Pengungsi Intan Jaya
Pengungsi Intan Jaya

Secara teknis, lanjut Gobay, kewenangan dan tanggung jawab pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden. Dalam hal pengerahan kekuatan TNI Presiden harus mendapat persetujuan DPR sesuai Pasal 17 UU No 34/2004).

“Apabila dalam keadaan memaksa untuk menghadapi ancaman militer dan/atau ancaman bersenjata, Presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan TNI,” katanya.

Dari uraian tersebut, Gobay mempertanyakan apakah dalam implementasi pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI di wilayah Intan Jaya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

“Berdasarkan fakta, sampai saat ini Presiden RI belum pernah mengeluarkan keputusan pengerahan kekuatan. Bahkan sampai saat ini DPR RI belum pernah mengeluarkan persetujuan terkait pengerahan kekuatan,” kata dia.

Gobay mengamati, tindakan penggunaan dan pengerahan kekuatan keamanan itu telah melahirkan pelanggaran hak asasi manusia masyarakat sipil, sebagaimana terlihat dalam kasus pelanggaran hak hidup dan gelombang pengungsian.

“Diatas kenyataan ketidakjelasan kebijakan penggunaan dan pengerahan kekuatan keamanan itu, pada prakteknya di Kabupaten Intan Jaya terus terjadi sejak tahun 2019, 2020 dan tahun 2021,” sebutnya.

Saling Klaim

Belakangan terjadi polemik saling tuding menyusul tewasnya tiga orang pria masing-masing Janius Bagau, Justinus Bagau dan Soni Bagau, setelah dilumpuhkan aparat keamanan gabungan TNI/Polri di Puskesmas Sugapa pada 15 Februari 2021.

Kepala Penerangan Kogabwilhan III Kolonel CZI IGN Suriastawa memastikan ketiga pria tersebut adalah KKSB setelah dilakukan pengecekan dan pencocokan KTP. Dua di antaranya terlibat penandatanganan surat pernyataan perang kepada TNI Polri beberapa waktu lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *