LBH Papua: Disnaker Biarkan Pekerja Terima Upah Tak Layak

Ilustrasi
Ilustrasi

Terlepas dari itu, menurut dia, apabila prakteknya ditemukan fakta adanya pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh, maka tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan sebagaimana diatur Pasal 91 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003.

“Jika dalam kesepakatannya upahnya lebih rendah atau bertentangan dengan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Temuan LBH

LBH Papua menemukan kasus buruh kebun sawit yang beroperasi di Kabupaten Kerom. Mayoritas pekerjanya diberikan upah sebesar Rp1.200.000 per bulan, tanpa ada mekanisme penangguhan pembayar sisa upahnya jika diasumsikan dengan jumlah UMP Rp3,5 juta.

Berdasarkan investigasi LBH Papua, ditemukan fakta bahwa penentuan upah sebesar Rp1.200.000 per bulan ditetapkan secara subjektif oleh perusahan kelapa sawit tersebut.

Emanuel Gobay menegaskan, pada prinsipnya berkaitan dengan fakta pembayaran upah kepada buruh/pekerjanya di bawah upah minimum merupakan tindakan pelanggaran ketentuan.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, dimana tindakan tersebut dikategorikan sebagai “tindak pidana kejahatan” sebagaimana diatur pada pasal 185 ayat (1) junto ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Anehnya, sebut Gobay, fakta tingginya kasus tindak pidana kejahatan dalam konteks ketenagakerjaan itu, namun pegawai pengawas Disnaker Papua tidak melakukan tindakan apapun kepada perusahaan.

“Pegawai pengawas ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Papua yang diberikan tugas oleh UU, tidak melakukan tindakan apapun kepada perusahaan yang jelas-jelas melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur pada pasal 185 ayat (1) junto ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” sesalnya.

editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *