TIMIKA | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mengutuk keras serangan digital dan tindakan perusakan kendaraan milik jurnalis senior Papua yang juga pendiri Tabloid Jubi, Victor Mambor.
LBH Papua menyikapi serius serangan digital, doxing, dan penyebaran konten menyudutkan di media sosial, mengadu domba, serta mengkriminalisasi media Tabloid Jubi maupun Victor Mambor.
Paling menggegerkan, kendaraan milik Victor Mambor yang diparkir di tepi jalan samping rumahnya ditemukan telah dirusak orang tak dikenal pada Rabu (21/4/2021), antara pukul 00.00 hingga pukul 02.00 WIT dini hari.
“Hentikan teror dan intimidasi terhadap wartawan di Papua. Victor Mambor dalam melaksanakan profesinya sebagai wartawan mendapat perlindungan hukum,” kata Direktur LBH Papua Emanuel Gobay kepada Seputarpapua, Jumat (23/4/2021).
Emanuel Gobay mengatakan, serangan digital, doxing, dan konten menyudutkan hingga adu domba yang menyasar Victor Mambor dan medianya telah menyinggung SARA serta melanggar UU ITE.
“Termasuk tindakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, diatur pada Pasal 29 UU ITE,” katanya.
Sementara tindakan perusakan kendaraan, kata dia, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah sebagaimana diatur pada Pasal 406 ayat (1) KUHP.
“Ini jelas-jelas masuk dalam kategori tindakan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis