Menurut dia, apabila semua tindakan pelanggaran hukum itu dilakukan hanya karena pemberitaan oleh media milik Viktor Mambor, maka mestinya dapat mengunakan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya semua media diwajibkan melayani Hak Jawab sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” kata dia.
Emanuel berpendapat, jika benar serangan tersebut akibat pemberitaan, maka tindakan main hakim sendiri oleh pelaku telah melecehkan misi Pers nasional yang diatur dan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999.
“Terlepas dari apakah pihak yang melakukan tindakan itu disebabkan karena pemberitaan ataupun motif lain, yang pasti atas tindakan main hakim sendiri jelas telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.
Atas tindakan barbar tersebut, LBH Papua meminta Kapolri segera memerintahkan Kapolda Papua dan jajarannya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan sebagaimana diatur pada Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Kapolda Papua juga diminta segera melanjutkan pengaduan Viktor Mambor, dengan memerintahkan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Papua menangkap dan memproses pelaku pelanggaran UU ITE.
“Kapolda Papua juga segera melanjutkan pengaduan Viktor Mambor dengan cara memerintahkan Ditreskrimum Polda Papua menangkap dan memproses pelaku pelanggaran Pasal 406 ayat (1) KUHP,” pungkas Emanuel Gobay.
Tinggalkan Balasan