Lembaga Adat di Mimika Merasa “Dikadalin” Soal Amdal Freeport

Gerry Okoare bersama para tokoh masyarakat Kamoro memberi keterangan pers usai pertemuan di Rimba Papua Hotel, Selasa (1/10/2022)
Gerry Okoare bersama para tokoh masyarakat Kamoro memberi keterangan pers usai pertemuan di Rimba Papua Hotel, Selasa (1/10/2022)

TIMIKA | Pertemuan manajemen PT. Freeport Indonesia (PTFI) dengan dua lembaga adat di Mimika, Lemasa dan Lemasko, di Rimba Papua Hotel, Selasa (1/10/2022), diwarnai perdebatan.

Pertemuan untuk sosialisasi terkait perpanjangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PTFI itu, sebelum kedua lembaga adat mengutus wakilnya bertemu Kementerian Lingkungan Hidup di Bogor.

Ketua Lemasko Gerry Okoare dengan tegas menolak perpanjangan Amdal PTFI yang dilakukan tidak secara terbuka, dan tidak sungguh-sungguh melibatkan partisipasi kedua lembaga adat mau pun masyarakat terdampak.

“Kami dengan tegas menolak, Amdal ini hentikan dulu. Sabar dulu, kita belum bicara. Kami tidak mau, kami tolak,” kata Gerry.

Penolakan Gerry bukan tanpa alasan. Ia justeru merasa “dikadalin” alias ditipu. Draf dokumen Amdal setebal ratusan halaman baru diserahkan dalam pertemuan malam itu.

Menurut Gerry, sangat tidak masuk akal masyarakat bisa memahami isi dokumen tersebut dalam waktu singkat. Sementara mereka diboyong ke Bogor seolah-olah sudah menyetujui isi dalam dokumen itu.

“Kami bingung, kenapa dokumen Amdal ini baru kami lihat malam ini. Dokumen setebal “kitab suci” ini tiba-tiba kami ditodong untuk mau baca malam ini. Jangan kami dikadalin terus,” katanya.

Dia sangat menyesalkan PTFI tidak menyerahkan draf dokumen Amdal tersebut jauh-jauh hari sebelum agenda di Bogor. Padahal, masyarakat yang menanggung dampak operasi PTFI harus mempelajari dokumen itu sebelum disetujui.

“Ini penyakit dulu-dulu dibuat lagi sekarang. Orang tua-tua dulu (tidak tahu apa-apa) disuruh tanda tangan jam 6 sore. Ini model lama tapi orang baru,” ungkap Gerry.

Operasi PTFI, kata Gerry, adalah kepentingan negara. PTFI tentu menyetor keuntungan untuk negara. Hanya saja, dampaknya semua ditanggung masyarakat di sekitar tambang dan manfaat bagi mereka tidak setimpal.

“Korbannya adalah masyarakat saya di sini. Masyarakat saya dapat apa, tidak ada. Negara tidak memperhatikan masyarakat,” ujar dia.

Gerry khawatir akan masa depan dusun beserta warganya ke depan. Saat ini saja, kata Gerry, telah terjadi kerusakan hebat termasuk pendangkalan akibat tailing PTFI di pesisir Mimika.

“Per hari saja itu 300 ribu ton tailing. Bagaimana kalau itu berlangsung 20 sampai 40 tahun ke depan, seperti apa jadinya. Sekarang saja semua sudah terjadi pendangkalan luarbiasa,” katanya.

Karena itu, dia minta PTFI dan Menteri LHK agar perpanjangan Amdal berikut masalah lingkungan lainnya harus dibahas di Timika. Menurutnya, semua kerusakan dan ancaman terhadap lingkungan harus ditinjau kembali.

“Lahannya kan di sini, bukan di Jakarta. Bicara juga harus di sini. Barang rusak di sini tapi bahasnya di sana. Katanya di Bogor, ngapain kita diboyong kesana kemari,” ujar Gerry.

Gerry kecewa Presiden Joko Widodo ke Mimika hanya berkunjung ke kawasan PTFI dan meresmikan teknologi 5G perusahaan itu. Padahal, masyarakat menanti kepala negara untuk melihat kondisi mereka.

“Presiden datang di Freeport tidak mau ketemu masyarakat. Naik tanda tangan cepat-cepat lalu bubar pulang lagi. Tidak boleh begitulah bapak Presiden dan jajarannya,” ucapnya.

Juru Bicara PTFI Riza Pratama belum bisa dikonfirmasi terkait ini. Seputarpapua berusaha mengonfirmasi lewat pesan instan WhatsApp mau pun panggilan suara tapi belum bisa terhubung.

KLHK menyebut, penyelesaian masalah limbah tailing PTFI telah dibuatkan roadmap pengelolaan jangka panjang dengan pembagian menjadi dua tahap yaitu periode 2018-2024 dan 2025-2030.

Inspektur Jenderal KLHK, Ilyas Asaad (2019), mengatakan roadmap ini disusun PTFI dan disupervisi oleh KLHK, dibuat dengan konseptual based, serta dilengkapi kajian rinci dari permasalahan di wilayah hulu sungai hingga hilirnya.

“Yang kita dorong bagaimana memanfaatkan tailing ini, ada 160 juta metrik ton per hari,” kata Ilyas.

Kemudian, telah diterbitkan IPPKH untuk kegiatan operasi produksi tembaga dan sarana penunjangnya atas nama PTFI seluas 3.810,61 Ha, melalui Keputusan Menteri LHK Nomor SK.590/MENLHK/SETJEN/PLA.0/12/2018 tanggal 20 Desember 2018.

Dengan Keputusan Menteri ini, maka penggunaan kawasan hutan untuk aktivitas PTFI telah sah secara hukum. Namun, denda sebesar Rp460 miliar akibat penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sejak tahun 2008 juga diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku, yaitu Permenkeu No 91 Tahun 2009.

editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI