Lengkapi Tahap I Kasus Pembobolan Mesin ATM, Polisi Minta Keterangan 4 Saksi

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Yusran. (Foto: Arifin/Seputarpapua)
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Yusran. (Foto: Arifin/Seputarpapua)

TIMIKA | Penyidik Polsek Mimika Baru meminta keterangan 4 saksi untuk melengkapi berkas perkara tahap I tersangka pembobolan ATM Bank BRI berinisial FF.

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Ipda Yusran mengatakan, 4 saksi yang dimintai keterangan terdiri dari 2 orang di TKP, 1 pihak Bank dan 1 teman pelaku.

“Kita usahakan secepatnya untuk tahap satunya,” kata Ipda Yusran, Senin (14/11/2022).

Sebelumnya, Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Mimika Baru berhasil menangkap 2 pelaku pembobolan ATM yang terjadi pada Minggu 16 Oktober 2022, di jalan Bhayangkara, Timika, Papua Tengah.

Kedua pelaku berinisial FF (31) dan FL (16) berhasil ditangkap di jalan Bougenvile, Koperapoka jalur 4, Distrik Mimika Baru.

Kemudian, kedua pelaku memutuskan kabel CCTV yang berada di ruangan ATM dengan menggunakan tang. Selanjutnya pelaku mencongkel ATM menggunakan parang.

Pada saat kedua pelaku hendak menggunakan mesin gerinda untuk membuka mesin ATM, terdengar suara oleh salah seorang warga di luar ATM.

Ketika aksinya diketahui warga, kedua pelaku kemudian kabur tanpa mendapatkan hasil.

Warga tersebut kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi yang sedang berpatroli dan langsung melakukan pencarian terhadap kedua pelaku.

Dari keterangan kedua pelaku bahwa mereka melakukan pencurian tersebut untuk membayar utang.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil amankan barang bukti berupa satu unit Mobil Feroza warna hitam putih DS 280 MA, satu set gerinda warna merah, lima buah mata gerinda, satu set mata bor, satu buah parang, satu buah lakban hitam dan putih, satu kertas aluminium foil, tang, kabel CCTV, satu unit HP senter dan satu kabel colokan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana, junto pasal 53 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara itu, untuk pelaku FL (16) yang sempat di amankan bersama FF (31) lantaran terlibat bersama dalam pembobolan Mesin ATM, dari Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, menggelar kegiatan Diversi untuk mendapatkan Restorative Justice (RJ).

Kegiatan Diversi yang berlangsung di Polsek Mimika Baru, pada Kamis (27/10/2022) dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yusran, dengan melibatkan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Merauke, P2TP2A, Dinas Sosial, dan keluarga korban.

Kata Ipda Yusran, sidang penelitian ini merupakan langkah awal dasar administratif prosedural hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Meski kegiatan Diversi pelaku dikembalikan ke orang tua, namun tetap menjalani wajib lapor.

“Pelaku dikembalikan ke orang tua, tetapi wajib lapor dan masih dalam pengawasan   dari P2TP2A, Bapas dan Dinsos,” pungkas Ipda Yusran.

 

editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *