Libatkan Stakeholder, Dinkes Mimika Bahas Penyusunan Regulasi Penurunan Stunting

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Reynold Ubra saat menyampaikan sambutan, Kamis (22/9/2022). (Foto: Arifin/Seputarpapua)
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Reynold Ubra saat menyampaikan sambutan, Kamis (22/9/2022). (Foto: Arifin/Seputarpapua)

TIMIKA | Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan pertemuan penyusunan regulasi stunting untuk pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Pertemuan digelar pada salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso, Kamis (22/9/2022).

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Lenni Silas dalam laporannya menyampaikan, dalam upaya dan pencegahan stunting diperlukan regulasi yang mengatur, sehingga setiap bagian dapat berperan sesuai tugas dan fungsi masing-masing, termasuk setiap level pemerintah dapat mengambil bagian dalam kegiatan ini.

Upaya aksi konvergensi stunting di Mimika telah diselenggarakan sejak tahun 2020 yang didukung dengan adanya Perbup Mimika No 27 tahun 2020 tentang penanggulangan stunting dalam upaya menurunkan mortalitas dan morbiditas, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Mimika.

“Dengan adanya peraturan Presiden No 72 tahun 2020 tentang percepatan penurunan stunting, maka Peraturan Bupati No 27 tahun 2020 perlu disesuaikan,” kata Lenni.

Menurut Lenni, ada 2 tujuan dalam pertemuan penyusunan stunting. Pertama diterbitkannya regulasi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Mimika yang sesuai dengan Peraturan Presiden No 72 tahun 2021.

Kedua, dengan adanya regulasi terkait percepatan penurunan stunting yang sesuai dengan Peraturan Presiden No 72 tahun 2021 akan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan aksi konvergensi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Reynold Ubra, mengatakan pertemuan ini adalah aksi keempat dari upaya percepatan penururan stunting secara konvergensi holistik dan juga berkelanjutan.

“Dinkes dan dinas-dinas lain bahkan sektor lain itu ikut terlibat, dan saya pikir sudah ada regulasi di Kabupaten Mimika,” kata Reynold.

Lebih spesifiknya lagi, kata Reynold, nanti akan dilihat juga regulasi apa yang nanti cocok, karena di Timika sudah dua Peraturan Bupati dan dua SK Bupati yang mengatur terkait percepatan penanganan stunting di Kabupaten Mimika.

“Jadi di tahun 2023, kita sama-sama OPD terkait bisa melakukan intervensi di Distrik Atuka dan beberapa Distrik lain. Tetapi secara angka kabupaten kita sudah lihat bahwa per 21 September dalam 4 sampai 5 tahun terkahir, angka stunting turun dari 30 persen sekarang sudah diangka 6,68 persen,” jelasnya.

editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI