Lindungi Kesehatan Karyawan, Freeport Perkuat Protokol Kesehatan di Area Kerja

Penerapan physical distancing di area kerja PT Freeport Indonesia. (Foto: Ist/SP)
Penerapan physical distancing di area kerja PT Freeport Indonesia. (Foto: Ist/SP)

TIMIKA | PT Freeport Indonesia (PTFI) terus memperkuat upaya dan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) COVID-19 Mimika, untuk melindungi karyawan perusahaan dari risiko penyebaran virus corona di seluruh area kerja dan lingkungan sekitar perusahaan.

Upaya tersebut, seperti memaksimalkan physical distancing, menyiapkan fasilitas medis di Tembagapura dan Timika, yang merupakan area kerja utama perusahaan, serta menutup akses memasuki Tembagapura.

“Di tengah kelesuan pasar komoditas global, akibat perlambatan industri dalam upaya mitigasi COVID-19 di seluruh dunia. Sebagai Obvitnas yang bergerak di bidang tambang, kegiatan operasional PTFI hingga saat ini tetap berjalan. Ini agar bahan baku industri dapat terus tersedia, roda perekonomian lokal dan nasional dapat terus bergerak, area tambang tetap produktif dan terjaga kestabilannya. Namun, kami memastikan bahwa keamanan dan kesehatan karyawan adalah prioritas utama kami,” ujar Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama melalui pres release yang diterima Seputarpapua.com, Sabtu (2/5) malam.

Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan TGTPP COVID-19 Mimika. Dimana sejak awal Maret 2020, PTFI telah menerapkan berbagai upaya mitigasi yang dapat melipatgandakan protokol kesehatan di area kerja.

“Upaya mitigasi yang dilakukan dengan menerapkan larangan masuk dan pembatasan perjalanan ke luar negeri. Serta memberlakukan larangan masuk dan bepergian kepada karyawan yang melakukan perjalanan dari/ke/melalui negara-negara berisiko tinggi, sesuai dengan arahan dari pemerintah,” katanya.

Kata Riza, selain itu, PTFI melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap karyawan yang tiba di bandara dan terminal bus dan hendak memasuki area kerja PTFI.

“Karyawan yang terdeteksi dengan suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius, diwajibkan untuk tidak bekerja dan memeriksakan diri ke tim medis,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *