Loka POM dan Dinkes Merauke Lakukan Pengawasan Pangan Jelang Nataru

Loka POM dan Dinkes Merauke Lakukan Pengawasan Pangan Jelang Nataru
Pengawasan pangan jelang Nataru di salah satu pusat perbelanjaan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. (Foto: Getrud/Seputarpapua)

MERAUKE | Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan melakukan pengawasan pangan dalam rangka Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

Pengawasan ini sudah berjalan pada beberapa distrik kemudian di kota, yangmana akan dilakukan sampai lima tahap hingga tahun baru nanti. Para pelaku usaha diminta memperhatikan masa berlaku pangan, penyimpanan, izin edar, dan dalam pengemasan ulang lebih memperjelas label kedaluwarsa.

“Kami harapkan masyarakat cerdas dalam memilih produk, selain dilihat kedaluwarsanya dicek juga kemasan apakah masih baik atau sudah rusak,” imbau Kepala Loka POM Merauke, Minarto, S. Farm di tengah pemeriksaan pangan disalah satu pusat perbelanjaan, Jalan Raya Mandala, Senin (11/12/2023).

Selain itu, tim pemeriksa juga memastikan kecukupan ketersediaan stok pangan sampai tahun baru. Tahap satu dari hasil periksa pada 20 sarana yang didatangkan, ada lima yang tidak memenuhi ketentuan, seperti kedaluwarsa dengan nominal Rp6.668.000 dari 855 item. Sementara yang dalam kondisi rusak ditemukan delapan pcs dengan nomin Rp66.000.

Selanjutnya pemilik diminta memusnahkan barang kedaluwarsa yang ditemukan, disaksikan petugas dari Loka POM dan Dinas Kesehatan.

Meski demikian, Kepala Loka POM menyampaikan bahwa kepatuhan masyarakat atau pelaku usaha relatif cukup bagus dilihat dari hasil temuan tidak sebanyak tahun lalu.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Merauke, Eduardus P. Tumanggor menambahkan, tugas pengawasan dan pembinaan rutin dilakukan oleh petugas, namun yang terpenting para pemilik yang menjual makanan dan obat harus menaati aturan agar tidak mendapat sanksi dalam seperti yang disebutkan dalam aturan Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen, UU Pangan dan UU Kesehatan.

“Pemilik sarana, distributor harus lebih teliti dalam mengawasi setiap produk yang dijual demi keamanan konsumen dan mereka sendiri,” pungkas Eduardus.

penulis : Getrud
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan