Loka POM Mimika Gandeng Kepolisian Cek Barang Kadaluarsa Jelang Nataru

Kepala Kantor Loka POM Timika Lukas Dosonugroho bersama dengan salah satu personil Polres Mimika saat melakukan intensifikasi produk makanan di salah satu Mall di Timika. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Kepala Kantor Loka POM Timika Lukas Dosonugroho bersama dengan salah satu personil Polres Mimika saat melakukan intensifikasi produk makanan di salah satu Mall di Timika. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM), Loka POM Kabupaten Mimika melakukan kegiatan intensifikasi makanan bersama Polres Mimika menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kegiatan Intensifikasi atau pengawasan ini dilakukan dengan mengecek barang kadaluarsa dan ijin edar dari sebuah produk. Intensifikasi berlangsung di berbagai pusat perbelanjaan dan toko-toko yang menjual makanan dalam kemasan yang ada di Mimika, Rabu (22/12/2021).

Kepala Kantor Loka POM Timika Lukas Dosonugroho mengatakan, pihaknya memantau jika ada barang konsumsi yang bermasalah. Baik kadaluarsa atau tidak ada ijin edar, maka akan dilakukan pembinaan agar penjual bisa paham mengenai keamanan dan mutu produk makanan yang dijual.

“Jika ada temuan tentunya kami sudah punya data base sebelumnya jika baru pertama kali melakukan pelanggaran, maka kita akan bina, namun jika sudah melakukan pelanggaran secara berulang maka akan diproses seuai dengan aturan,” katanya.

Jika bahan berbahaya, sebut Lukas, misalnya terdapat jamur bahkan sudah kadaluarsa, maka barang-barang tersebut akan langsung dimusnahkan di tempat.

Namun jika tidak berbahaya, belum kadaluara tapi tidak memiliki ijin edar, maka penjual masih mengembalikan ke distributor supaya tidak mengalami kerugian. 

“Kami cek pertama kali adalah kadaluarsa, kita lihat dari kemasannya, kalau sudah jelek biasanya mendekati kadaluarsa, kita sudah biasa sehingga cukup melihat dengan kasat mata sudah bisa mengetahui,” ujarnya.

Terkait ijin edar, BPOM tentu sudah mengetahui dan menghafal produk-produk mana saja. Namun jika produk itu adalah produk baru, maka BPOM akan menelusuri dengan cara mencari informasi ijin edar di BPOM mobile.

“Kami petugas juga menggunakan BPOM mobile karena kami tidak hafal, apakah ada ijin edarnya atau tidak. Masyarakat juga harus bisa lebih jeli dan jangan asal membeli tapi bisa dicek baik-baik ada ijin edar atau tidak, kalau rusak terus tidak ada ijin edar sebaikanya jangan dibeli. Jangan sampai kita rayakan nataru kita malah sakit,” imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI