Loka POM Timika: Banyak Miras Palsu Gunakan Pita Cukai dan Izin Edar Palsu

Ilustrasi (Foto: Dok/SP)
Ilustrasi (Foto: Dok/SP)

TIMIKA | Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Timika, Heriyanto Baan mengungkapkan bahwa saat ini sudah banyak minuman keras yang menggunakan pita cukai dan izin edar palsu.

Sebelumnya, BPOM pernah melakukan pengawasan terhadap salah satu distributor legal di Mimika, dan kata dia minuman dan sarananya aman.

Untuk di Timika sendiri belum ada tempat produksi miras palsu, dimana semuanya masih didatangkan dari luar.

“Namun meskipun didatangkan dari luar, kami tetap minta masyarakat untuk waspada, pasalnya sudah banyak miras palsu yang menggunakan botol kemasan yang sama dengan yang asli dan bahkan menggunakan pita cukai dan izin edar palsu,” kita Heri saat diwawancara di Timika, Jumat (4/9).

Berdasarkan Perpres 74 Tahun 2013 mengatur bahwa minuman beralkohol hanya dapat diedarkan setelah memiliki izin edar dari BPOM.

Di sisi lain, minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan penggolongannya dari Menteri Perdagangan.

Peraturan ini juga mengatur minuman beralkohol harus memenuhi standar mutu produksi serta standar keamanan dan mutu pangan.

Dijelaskan, standar mutu produksi dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian, sedangkan standar keamanan dan mutu pangan ditetapkan oleh BPOM.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan