Loka POM Timika Cek Barang Kadaluarsa dan Ijin Edar Jelang Idul Fitri

Kepala Kantor Loka POM Timika, Lukas Dosonugroho saat melakukan pengecekan produk pangan di salah satu mini market di Yos Sudarso, Selasa (12/4/2022). (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Kepala Kantor Loka POM Timika, Lukas Dosonugroho saat melakukan pengecekan produk pangan di salah satu mini market di Yos Sudarso, Selasa (12/4/2022). (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Loka POM Kabupaten Mimika, Papua melakukan pengecekan barang kadaluarsa dan Ijin Edar di bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri.

Pengecekan yang dinamakan kegiatan Intensifikasi pengawasan pangan ini juga menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan pengurus Pramuka di Timika.

Kegiatan Intensifikasi atau pengawasan ini dilakukan dengan mengecek barang kadaluarsa dan ijin edar dari sebuah produk di berbagai pusat perbelanjaan dan toko – toko yang menjual makanan dalam kemasan yang ada di Mimika.

“Jadi kita terbagi menjadi 6 kegiatan dari sebelum ramadan sampai setelah lebaran, hari ini kita turun di semua sarana distribusi pangan,” jelas Kepala Kantor Loka POM Timika Lukas Dosonugroho, Selasa (12/4/2022).

Saat itu, tim yang melakukan pengawasan mendatangi salah satu toko yang ada di Yos Sudarso ditemukan saru jenis pangan tanpa ijin edar, kemudian ada tujuh bungkus tepung sajiku yang sudah kadaluarsa, juga dua bungkus makanan dalam kemasan yang kadaluarsa.

Pengecekan dilakukan bukan hanya di satu toko saja, namun masih terus berjalan hingga selesai lebaran.

Jika ada barang bermasalah misalnya kadaluarsa atau tidak ada ijin edar, maka akan dilakukan pembinaan agar penjual bisa paham mengenai keamanan dan mutu produk makanan yang dijual.

“Jika ada temuan tentunya kami sudah punya data base sebelumnya jika baru pertama kali melakukan pelanggaran, maka kita akan bina, namun jika sudah melakukan pelanggaran secara berulang maka akan diproses seuai dengan aturan,” kata Lukas.

Jika bahan berbahaya, misalnya terdapat jamur bahkan sudah kadaluarsa makan barang – barang tersebut akan langsung di musnahkan di tempat.

Namun jika tidak berbahaya, belum kadaluara tapi tidak memiliki ijin edar maka penjual masih mengembalikan ke distributor supaya tidak mengalami kerugian.

“Jadi kami cek pertama kali adalah kadaluarsa, kita lihat dari kemasannya, kalau sudah jelek biasanya mendekati kadaluarsa, kita sudah biasa sehingga cukup melihat dengan kasat mata sudah bisa mengetahui,” ujarnya.

Terkait ijin edar suatu produk juga pihak BPOM tentu sudah mengetahui dan menghafal produk produk mana saja. Namun jika produk itu adalah produk baru, maka pihaknya akan menelusuri dengan cara mencari informasi ijin edar di BPOM mobile.

“Masyarakat juga harus bisa lebih jeli dan jangan asal membeli tapi bisa dicek baik-baik ada ijin edar atau tidak, kalau rusak terus tidak ada ijin edar sebaikanya jangan dibeli. Jangan sampai kita rayakan Idul Fitri malah sakit,” pungkasnya.

penulis : Kristin Rejang
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI