Loka POM Timika Temukan 25 Produk Kedaluarsa dan Tanpa Izin Edar

Kepala Loka POM Timika, Lukas Dosonugroho (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Kepala Loka POM Timika, Lukas Dosonugroho (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Loka POM Kabupaten Mimika, Papua selama ramadhan dan jelang Idul Fitri melakukan Intensifikasi pengawasan pangan tahun 2022.

Dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Kantor BPOM Timika, Senin (25/4/2022), Kepala Kantor Loka POM Kabupaten Mimika, Lukas Dosonugroho menjelaskan dalam pengawasan terdapat enam tahapan.

Dimana proses ini pihaknya turun dan melakukan pemeriksaan pangan rusak, kedaluarsa dan tanpa izin edar.

Dari hasil pengawasan ditemukan 25 produk atau 272 pcs yang terdiri dari 1 jenis produk rusak, 8 jenis produk kedaluarsa dan 15 jenis produk tanpa izin edar.

Totalnya produk yang ditemukan jika dirupiahkan senilai Rp47.975.660.

Dari 15 jenis produk tanpa izin edar, ada satu produk gula bernama cap semut yang hanya berizin Pangan Industri Rumah Tanggah (PIRT) sementara gula termasuk dalam produk SNI yang harusnya memiliki izin Makanan Dalam (MD) yang khusus dikeluarkan oleh BPOM.

Sebab gula merupakan produk pangan yang diproduksi oleh industri Dalam Negeri yang lebih besar dari skala rumah tangga,

“Memang aman di konsumsi, gula tersebut izin PIRT-nya dikeluarkan oleh Pemda Jawa Timur karena diproduksi dari sana, harusnya memiliki izin MD karena ini aturan, seperti produk gula lainnya semua memiliki izin MD,” Kata Lukas.

Ia juga menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPOM Pusat untuk membantu dan berkomunikasi dengan pengusaha di sana agar mencabut izinPIRT-nya dan mengurus izin MD.

Advertisements

“Jadi masyarakat jangan belanja dulu produk gula ini sebelum dia mengurus izin MD-nya,” jelas Lukas.

Lukas juga menjelaskan produk yang didapati kadaluarsa langsung dimusnahkan di tempat, sementara tanpa izin edar yang kebanyakan usaha pangan yang dibuat di Timika sehingga Loka POM Timika memberikan pemahaman untuk jangan dijual sebelum mengurus izin edarnya.

“Kita lakukan pembinaan bagi yang belum memiliki izin edar sementara untuk barang Kedaluarsa kami berikan peringatan keras,” ungkapnya.

Lukas mengatakan tahun ini jumlah produk yang ditemukan BPOM lebih sedikit dibandingkan tahun lalu.

“Kemudian tahun ini tidak ditemukan lagi pangan impor dari luar negeri tanpa izin edar, tidak ada lumayan istilahnya produk lokal saja. Kita bekerja keras bersama lintas sektor, tokoh masyarakat dan media Masyarakat sudah mulai memahami dan tidak jual lagi,” jelasnya.

Ia memberikan apresiasi kepada pengusaha di Mimika yang bisa bekerjasama untuk memperbaiki kesalahan dan mendengarkan himbauan dari BPOM.

Advertisements

“Kami juga memeriksa produk takjil yang dijual di Timika sebanyak 49 jenis produk takjil dan semuanya aman,” pungkasnya.

penulis : Kristin Rejang
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan