Obat ini kata Lukas sebenarnya secara resmi sudah tidak ada di Indonesia. Namun pada kenyataannya masih ada, kemungkinan kata dia ada yang memproduksinya secara ilegal.
“Kemudian ada juga yang mendatangkan dari negara-negara tetangga. Kalau di negara-negara tetangga obat ini tidak disalah gunakan, jadi masih dijual disana,” ungkapnya.
Penemuan obat ini di Kabupaten Mimika sudah terjadi sejak Tahun 2019 dan 2020 lalu. Di tahun 2019, pelakunya sudah ditangkap namun kasusnya dihentikan karena pelaku meninggal dunia. Sementara untuk pelaku di tahun 2020 belum tertangkap hingga saat ini.
“Mereka pemakai juga. Mereka pengedar. Nanti tugas kami Loka POM melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum dan pelajar di sekolah-sekolah,” tutupnya.
- Tag :
- Loka POM Timika,
- Mabuk Doxtro,
- Obat Dextro
Tinggalkan Balasan