TIMIKA | Para pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Honorer dilingkup Pemkab Mimika, per hari ini, Rabu (4/1/2023) mulai aktif berkantor berdasarkan surat edaran Bupati Mimika merujuk pada surat edaran Gubernur Papua Tengah.
Di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, hari ini, sudah banyak dikunjungi masyarakat untuk mengurus berbagai hal, salah satunya mengurus kartu kuning.
Masyarakat sejak pagi sudah datang ke loket pengurusan kartu kuning Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Mimika sebelum jam 8. Namun, hingga pukul 9.50 WIT, loket tak kunjung dibuka.
“Sampai sekarang belum ada petugas, kami sudah bersemangat dan pasti punya harapan. Ini pasti hari yang tepat, dan jam kantornya kan jam 8 otomatis, tapi sampai sekarang belum ada. Kami sebagai masyarakat kami juga resah kalau begitu,” kata Yohana Felubun kepada Seputarpapua.com saat menunggu di depan loket, Rabu (4/1/2023).
Yohana yang saat itu menemani anaknya untuk mengurus kartu kuning mengaku, kecewa karena sudah mempersiapkan diri sejak pagi.
“Karena ini kebutuhan mendesak untuk tes. Sehingga harapannya (Disnaker) supaya lebih aktif lagi di jam pelayanan,” pungkasnya.
Pantauan Seputarpapua.com, di dalam kantor Disnaker, hanya sedikit pegawai yang hadir, pintu loket kepengurusan kartu kuning juga belum ada pegawai seperti biasanya.
Tinggalkan Balasan