LP3BH Daftarkan Praperadilan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi di Sorong Selatan

Advokat Yan Christian Warinussy.
Advokat Yan Christian Warinussy.

TIMIKA | Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari resmi mendaftarkan permohonan praperadilan penghentian penyidikan dugaan korupsi di Pemkab Sorong Selatan, Papua Barat.

Permohonan praperadilan didaftarkan langsung oleh Advokat Yan Christian Warinussy selaku Direktur LP3BH Manokwari bersama Advokat Juliantty Gasperz di Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong, Selasa (18/5/2021).

Warinussy mengatakan, permohonan praperadilan ini terkait tindakan penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Daerah Bawahan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2018.

Ada pun dugaan kasus tersebut telah dilakukan penghentian penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong dengan surat Nomor: SP-583/R.2.11/Fd.1/04/2021, tanggal 26 April 2021.

Karena itu, Kajari Sorong dan juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat menjadi termohon dalam gugatan praperadilan LP3BH Manokwari.

“LP3BH sebagai pemohon praperadilan temukan indikasi bahwa Kajati Papua Barat terlibat dalam memberi “tekanan” terhadap Kajari Sorong untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut,” kata Warinussy kepada Seputarpapua.com, Selasa.

LP3BH selaku pemohon praperadilan telah menerima informasi perihal jadwal sidang perdana yang rencananya akan mulai digelar pada Selasa (25/5/2021) mendatang.

Warinussy menambahkan, praperadilan tersebut sebagai upaya mengimplementasi putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 98/PUU-X/2012, tanggal 21 Mei 2013.

“Yang intinya menyatakan pihak ketiga yang berkepentingan dalam pasal 80 UU RI No 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acar Pidana (KUHAP), termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),” jelasnya.

editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *