Lukas Enembe Bentuk Tim Hukum, Saor Prihatin Ada Oknum Pejabat Ancam Gubernur

Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Foto: Adi/Seputarpapua)
Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Foto: Adi/Seputarpapua)

JAYAPURA | Gubernur Papua Lukas Enembe membentuk tim Hukum dan Advokasi untuk Keadilan, Demokrasi, dan HAM di Tanah Papua.

Pembentukan tim tersebut dalam rangka melakukan advokasi hukum dan kebijakan pemerintah Provinsi Papua yang berkaitan dengan UU No. 2/2021 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21/2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Tim ini diketuai Saor Siagian,l dan diperkuat dua anggota yakni, Stefanus Roy Rening dan Usman Hamid.

“Ketiganya merupakan para advokat yang sudah berpengalaman di bidang hukum, penghormatan HAM dan demokrasi, termasuk reformasi institusi keamanan di tingkat nasional,” kata Juru Bicara Gubernur Papua, Rifai Darus di Jayapura, Jumat (25/2/2022).

Ketua Tim Advokasi Saor Siagian mengatakan, pihaknya sangat prihatin dengan adanya tekanan ataupun ancaman kriminalisasi dari oknum pejabat tertentu terhadap Gubernur Lukas Enembe.

Dengan begitu, pihaknya akan mendorong adanya perlindungan hukum dan jaminan keamanan.

“Ini negara hukum dan demokrasi, tak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan institusi apa pun. Tidak tertutup kemungkinan kami juga akan menempuh langkah advokasi hukum litigasi dan non-litigasi,” kata Saor.

Gubernur kata dia, pernah membentuk Tim Kemanusiaan Kasus Kekerasan Terhadap Tokoh Agama di Intan Jaya, khususnya pembunuhan Pdt. Yeremia Zanambani. Dan di 2019 mengusulkan perdasus perihal penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi di Papua.

“Kami akan mendorong tindaklanjut kebijakan itu. Agar korban melihat keadilan. Juga demi menjaga reformasi institusi, baik TNI, POLRI, maupun BIN yang berperan di Tanah Papua. Serta agar ada jaminan ketidakberulangan,” katanya.

“Kami diberi kuasa untuk melakukan pendampingan hukum, pemberian keterangan dan atau klarifikasi pada setiap instansi yang terkait dengan masalah hukum maupun politik hukum di Tanah Papua, terutama dalam kerangka kebijakan otonomi khusus dan perlindungan hak-hak OAP, ujarnya.

Sementara itu, Roy Rening mengatakan, pihaknya deberi kuasa untuk melakukan pendampingan hukum, pemberian keterangan atau klarifikasi pada setiap instansi yang terkait dengan masalah hukum maupun politik hukum di tanah Papua terutama dalam kerangka kebijakan Otonomi Khusus dan perlindungan hak-hak OAP.

“Tidak menutup kemungkinan kami juga menempuh langkah advokasi hukum litigasi dan nonlitigasi,” kata Roy.

penulis : Adi
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI