Mahasiswa di Merauke Demo Tolak Sejumlah Pasal RKUHP

Wakil Ketua DPRD Merauke Almarotus Solikah menemui mahasiswa di pinggir Jalan Brawijaya, depan Kantor DPRD Merauke. (Foto: Emanuel)
Wakil Ketua DPRD Merauke Almarotus Solikah menemui mahasiswa di pinggir Jalan Brawijaya, depan Kantor DPRD Merauke. (Foto: Emanuel)

MERAUKE | Seratusan mahasiswa Merauke yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia menggelar aksi damai menolak sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) di Jalan Brawijaya atau tepatnya di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merauke, Papua pada Rabu (6/7/2022) sore.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa tidak mau menemui wakil rakyat di Kantor DPRD setempat, namun menginginkan legislator keluar untuk menemui sekaligus menerima aspirasi mereka di pinggir jalan Brawajiya.

Sempat terjadi bersitegang antara aparat keamanan dan demonstran terkait keinginan tersebut. Mahasiswa bersikukuh menanti wakil rakyat di pinggir jalan, sedangkan oknum aparat dengan sedikit tendensi mengarahkan demonstran ke dalam gedung DPRD.

Perselisihan antara demonstran dan aparat keamanan berhasil ditenangkan setelah Wakil Ketua I DPRD, Almarotus Solikah, dan sejumlah legislator menemui mahasiswa di Jalan Brawijaya.

Setelah dilakukan negoisasi selama kurang lebih dua jam, mahasiwa pun sepakat untuk melakukan pertemuan dengan legislator di ruang rapat DPRD setempat.

Koordinator aksi, Brampi Yopi Betaubun menyatakan aksi mereka tersebut ialah untuk menolak sejumlah pasal dalam RKUHP tahun 2019 yang menjadi kontroversi di tengah masyarakat.

Aksi damai itu merupakan desakan kepada DPRD Merauke agar mengaspirasikan ke DPR RI.

“Kita berpatokan dengan draft RKUHP yang lama tahun 2019. Pasal-pasal di dalamnya masih banyak kejanggalan. Sementara draft baru telah dibahas legislatif dan pemerintah, tapi draf baru itu belum dibuka ke publik dan  tidak bisa diakses,” kata Yopi.

“Karenanya kita mendesak wakil rakyat di daerah untuk menyampaikan aspirasi kita pusat agar membuka draft RKUHP yang baru. Kita ingin tahu apakah pasal-pasal yang bermasalah itu sudah direvisi atau belum?” sambung dia.

Juru bicara aliansi mahasiswa Indonesia Kabupaten Merauke, Andarias Labobar, mengatakan RKUHP yang pada 2019 ditunda pengesahannya telah dibahas kembali oleh Komisi III DPR RI dan pemerintah. Mahasiswa mempersoalkan hal tersebut, karena draf yang baru belum dibuka ke publik.

Labobar menyebut ada 14 isu krusial yang menjadi polemik dan perdebatan dalam draf RKUHP 2019, di antaranya hukum pidana adat, pidana mati, dan penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

DPR dan pemerintah memang sudah merevisi RKUHP 2019, namun perubahan pada pasal-pasal bermasalah itu hingga kini belum diketahui masyarakat.

“Karena melalui aksi ini kami menolak RKUHP 2019, dan mendesak pemerintah untuk membuka draf baru RKHUP dan membahasnya secara transparan,” kata Labobar.

“Kami juga menuntut pemerintah untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara,” katanya menambahkan.

Sementara Wakil Ketua DPRD Merauke, Almarotus Solikah, menyatakan aspirasi mahasiswa Merauke terkait RKUHP diterima, dan selanjutnya akan diteruskan ke Komisi III DPR RI di Senayan.

“Kebetulan Pak Ketua DPRD Merauke, Benyamin Latumahina ada di Jakarta. Petisi yang berisi aspirasi mahasiswa ini sudah kita foto dan teruskan ke beliau. Kita harapkan beliau bisa tindaklanjuti di Jakarta,” kata Solikah.

 

penulis : Emanuel
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI