TIMIKA | Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng yang dijerat perkara dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah di Mimika, divonis lepas dari segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (17/7/2023).
Dalam pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim, dinyatakan bahwa Eltinus Omaleng memang terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum, tetapi Mejelis Hakim menilai bahwa perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.
“Terdakwa satu Eltinus Omaleng, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana,” demikian pernyataan Majelis Hakim yang dikutip dalam video singkat pembacaan amar putusan perkara dugaan korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar.
“Dua, melepaskan terdakwa satu Eltinus Omaleng tersebut, oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” lanjut Majelis Hakim.
Selain itu, pada poin ketiga amar putusan, disampaikan untuk memulihkan hak-hak terdakwa satu Eltinus Omaleng dan pengakuan kedudukan hak-hak dan martabatnya.
Empat, menyatakan terdakwa dua Marthen Sawy terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Lima, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Marthen Sawy, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda.
Sebelumnya, Eltinus Omaleng merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah yang berdasarkan dugaan KPK telah merugikan Negara sebesar Rp21,6 miliar.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis