Sementara itu, Ketua Umum Persipura Benhur Tomi Mano mengatakan Bank Papua masih berpegang pada PKS pasal 3 tentang tata cara pembayaran.
Padahal masih ada pasal 9 dalam adendum kerjasama bahwa hal-hal yang belum diatur dalam perubahan maupun penambahan atau perjanjian ini apabila dianggap perlu oleh kedua belah pihak, maka akan diatur dalam adendum perjanjian.
“Kita kan selama kompetisi tidak jalan, tapi gaji pemain dan pelatih itu dibayar karena menjalani persiapan menjelang kompetisi. Kita berulang kali menyurati mereka soal masalah kompetisi ini. Persipura ini akan berlaga di AFC, mungkin ada sponsor khusus untuk AFC dan jangan berpegang pada pasal 3 itu dan kita sudah tahu kondisi klub semua seperti itu,” kata BTM.
Menurutnya adendum itu seharusnya bisa terjadi perubahan, jika kondisi yang di alami Persipura saat ini.
“Latihan virtual tetap jalan dan gaji tetap jalan. Saya menyurati tapi tidak ditanggapi surat kami, semoga Bank Papua tidak lagi ada kredit macet dan eksis melayani orang Papua dan kami mengharapkan orang Papua bisa pegang jabatan dalam direksi, komisaris, dan divisi lainnya dan harus didominasi oleh orang Papua karena itu Bank Papua. Kita berharap ada perubahan pada adendumnya,” pungkasnya.
Reporter: Vidi
Editor: Aditra
- Tag :
- Bank Papua,
- Jayapura,
- Papua,
- Persipura
Tinggalkan Balasan