Mantan Kapus Wania Ditahan di Rutan Polres Mimika, Terancam Pidana 20 Tahun

DATANG | NL saat mendatangi Polres Mimika bersama kuasa hukumnya. (Foto: Muji/SP)
DATANG | NL saat mendatangi Polres Mimika bersama kuasa hukumnya. (Foto: Muji/SP)

TIMIKA | Mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Wania berinisial NL (40), mulai menjalani masa tahanan di ruang tahanan (rutan) Polres Mimika di Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua, sejak Rabu (4/11) lalu.

NL merupakan tersangka dugaan kasus korupsi pada Puskesmas Wania, Mimika, Papua.

“Memang benar, NL tersangka dugaan korupsi pada Puskesmas Wania sudah kami tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto, Jumat (6/11) di ruang kerjanya.

Kata dia, sebelum dilakukan penahanan, NL telah menjalani pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi administrasi penyidikan dan surat perintah penahanan.

Penyidik kini tengah melengkapi berkas tahap satu, untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika.

“Pada saat pemeriksaan lanjutan, NL didampingi kuasa hukum, dan mengakui semua perbuatannya. Saat ini juga, kami tengah melengkapi berkas tahap I, dan kalau sudah lengkap akan diserahkan ke kejaksaan,” katanya.

Menurut Hermanto, NL disangkakan dengan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun isi pasal tersebut, yakni ‘Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah)’.

“Ancaman hukumannya, minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun,” terangnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI