TIMIKA | Mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Wania berinisial NL (40), mulai menjalani masa tahanan di ruang tahanan (rutan) Polres Mimika di Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua, sejak Rabu (4/11) lalu.
NL merupakan tersangka dugaan kasus korupsi pada Puskesmas Wania, Mimika, Papua.
“Memang benar, NL tersangka dugaan korupsi pada Puskesmas Wania sudah kami tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto, Jumat (6/11) di ruang kerjanya.
Kata dia, sebelum dilakukan penahanan, NL telah menjalani pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi administrasi penyidikan dan surat perintah penahanan.
Penyidik kini tengah melengkapi berkas tahap satu, untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika.
“Pada saat pemeriksaan lanjutan, NL didampingi kuasa hukum, dan mengakui semua perbuatannya. Saat ini juga, kami tengah melengkapi berkas tahap I, dan kalau sudah lengkap akan diserahkan ke kejaksaan,” katanya.
Menurut Hermanto, NL disangkakan dengan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun isi pasal tersebut, yakni ‘Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah)’.
“Ancaman hukumannya, minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun,” terangnya.
- Tag :
- Korupsi,
- Mimika,
- Polres Mimika,
- Puskesmas Wania
Tinggalkan Balasan