Mantan Kepala Disperindag Mimika Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gerai Maritim

Kajari Mimika, Sutrisno Margi Utomo (tengah)
Kajari Mimika, Sutrisno Margi Utomo (tengah) didampingi Kasi Pidsus, Donny S. Umbora (kanan) dan Staf Kejari, Rumiyanto.Foto: Saldi/Seputarpapua

TIMIKA | Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika berinisial BS ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Gerai Maritim di wilayah Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Sutrisno Margi Utomo menjelaskan, setelah mengumpulkan 2 (dua) alat bukti permulaan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP dan adanya keyakinan telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mimika telah menetapkan tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Gerai Maritim.

Hal ini juga berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Kejaksaan Negeri Mimika dengan diperoleh keterangan dari Saksi, Ahli dan Barang Bukti yang dikumpulkan.

Karenanya didapat adanya unsur perbuatan melawan hukum yaitu Gedung Gerai Maritim belum pernah digunakan dan tidak berfungsi untuk menunjang kegiatan Tol Laut, sebagimana dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia di Kabupaten Mimika. Tindakan ini mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

Berdasarkan perhitungan Ahli Keuangan dan Ahli Perhitungan Kerugian Negara serta Ahli Teknik Sipil, jumlah kerugian Negara yang ditimbulkan dalam perkara ini adalah, sebesar Rp3.080.343.010,-.

“Jadi perkembangan perkaranya untuk saat ini, penyidik pada hari ini menetapkan tersangka dengan surat penetapan tersangka nomor PRINT-03/R.1.16/Fd/07/2022 tanggal 14 Juli 2022, seseorang dengan inisial BS ditetapkan selaku tersangka,” ungkap Kajari di kantornya, Kamis (14/7/2022).

Tersangka BS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Sub a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP Subsidair.

Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Sub a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP.

Terkait perkara ini, sebelumnya untuk menunjang kegiatan Tol Laut di Kabupaten Mimika, pada tahun 2018 terdapat kegiatan pembangunan gedung Gerai Maritim Pelabuhan Poumako pada Disperindag Mimika yang bersumber dari dana DAK dengan rincian nilai kontrak Rp3.637.512.500,-, dengan perincian pekerjaan penimbunan sebesar Rp998.038.000 dan untuk pekerjaan pembangunan gedung sebesar Rp2.529.700.000,-.

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI