Mantan Kepala Puskesmas Wania Terancam 20 Tahun Penjara

SIDANG | Suasana sidang kasus tindak pidana korupsi Puskesmas Wania dengan agenda pemeriksaan saksi yang dilakukan secara virtual. (Foto: Ist/Seputarpapua)
SIDANG | Suasana sidang kasus tindak pidana korupsi Puskesmas Wania dengan agenda pemeriksaan saksi yang dilakukan secara virtual. (Foto: Ist/Seputarpapua)

TIMIKA | Mantan Kepala Puskesmas Wania, NL terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terancam pidana penjara 20 tahun.

Kepala Seksi Tindak Pindana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus) Mimika, Papua Donny S Umbora mengatakan, sidang tindak pidana korupsi Puskesmas Wania terdakwa NL sudah memasuki tahapan pemeriksaan saksi yang kedua kali.

Untuk pemeriksaan saksi di Kantor Kejari Mimika dilakukan secara virtual oleh Majelis Hakim Tipidkor, JPU dan Penasehat Hukum. Sementara terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Abepura.

“Jadi pemeriksaan saksi sudah dilakukan dua kali. Jumlah saksi yang sudah diperiksa ada 8 orang. Namun rencananya ada 13 saksi yang akan dihadirkan,” kata Donny saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (19/4/2021).

Sementara pada sidang sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan primer dan subsidier.

Dakwaan primer yang didakwakan, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 2 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Sementara dakwaan subsidiernya, yakni Pasal 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI