Kasus korupsi pada Puskesmas Wania, Mimika ini membuat negara mengalami kerugian sesuai dengan
audit BPKP Papua sebesar Rp499 juta.
NL tidak melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran untuk tahap triwulan ketiga.
Hal ini juga diakui oleh Dinas Kesehatan Mimika, sehingga tidak ada lagi pencairan untuk anggaran triwulan keempat. NL diketahui menggunakan anggaran triwulan ketiga untuk keperluan pribadi.
Anggaran yang tidak dipertanggungjawabkan, merupakan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BOK bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN), dengan tahun anggaran 2019.
Tinggalkan Balasan