ASMAT | DPRD Kabupaten Asmat, Papua, menggelar sidang paripurna dalam rangka pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Asmat Periode 2016 – 2021.
Paripurna berlangsung di Ruang Sidang DPRD Asmat, Kota Agats, Selasa (16/2/2021) dipimpin Ketua DPRD Yoel Manggaprau didampingi Wakil Ketua I Silvester A. Biakai dan Wakil Ketua II Djasman.
Hadir pula anggota dewan, pimpinan OPD, perwakilan TNI-Polri, gabungan organisasi wanita, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Asmat Yoel Manggaprau mengatakan, masa jabatan Bupati Asmat Elisa Kambu dan Wakil Bupati Thomas E Safanpo periode 2016 – 2021 akan berakhir pada Rabu 17 Februari 2021, pukul 24.00 WIT.
“Untuk itu, DPRD menggelar paripurna menetepakan pengusulan pemberhentiannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Papua,” kata Yoel saat memimpin paripurna.
Yoel menambahkan, atasnama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Asmat mengucapkan terima kasih kepada Elisa Kambu dan Thomas Eppe Safanpo yang telah menjalankan tugasnya sebagai penggerak roda pemerintahan selama periode 2016 – 2021.

Banyak hal baik yang keduanya berikan kepada tanah dan masyarakat Asmat berupa tenaga, pikiran, terutama hati yang tulus untuk membangun Asmat ini.
“Atasnama pimpinan seluruh anggota DPRD Kabupaten Asmat kami menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati apabila dalam perjalanan masa jabatannya ada hal yang kurang berkenan di hati,” ujar Yoel.