TIMIKA | Pemilik hak ulayat di Iwaka, pada Senin (15/03/2021) menemui Komisi A DPRD Mimika. Kedatangan mereka untuk meminta agar DPRD Mimika, membentuk panitia khusus (pansus) terkait lahan PT Pusaka Agro Lestari (PAL).
Tokoh Perempuan Iwaka yang juga pemilik lahan Ratna Kanareyau yang didampingi Kepala Suku Iwaka Nowe Awiyuta mengatakan, kedatangan mereka ke DPRD bukan kali pertama untuk menyampaikan aspirasi terkait masalah PT PAL.
“Kami datang untuk sampaikan aspirasi ke DPRD, karena banyak masalah yang terjadi antara pemilik Ukayat dan PT PAL,” kata Ratna usai pertemuan dengan Komisi A DPRD Mimika.
Permasalahan yang terjadi, menurut Ratna, pada 2009 lalu masyarakat empat kampung, yakni Kampung Iwaka, Kamora Gunung, Kiyura Pantai, dan Kiyura Gunung telah menyerahkan tanah kepada PT PAL untuk perkebunan kelapa sawit seluas 35 ribu hektar dengan total ganti rugi hanya sebesar Rp1,6 miliar.
“Apabila dihitung, maka Rp1,6 miliar dibagi 35 ribu, maka per hektar Rp44.444.4. Di daerah lain uang ganti rugi berkisar Rp3 juta-Rp5juta per hektar,” katanya.
Selain itu, PT PAL sudah mengambil sirtu galian C sejak 2010 sampai sekarang untuk penimbunan lahan perkantoran, gudang, barak pekerja.
Kemudian, penimbunan jalan sepanjang kurang lebih 450 kilometer dengan lebar jalan, mulai 6,8,10, dan 12 meter. Serta penimbunan lainnya.
“Namun, PT.PAL hanya membayar fee ke pemilik ulayat sebesar Rp18 juta saja per tahun, dan besar kemungkinan tidak pernah membayar retribusi ke Pemerintah Kabupaten Mimika,” terangnya.
- Tag :
- DPRD Mimika,
- Iwaka,
- Kabupaten Mimika,
- Pemilik Ulayat,
- PT PAL
Tinggalkan Balasan