TIMIKA | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, telah melakukan uji kepatuhan pajak atau biasa disebut dengan uji petik di sejumlah objek pajak di Kota Timika sejak awal Juli 2023.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Mimika, Joel Luhukay menjelaskan, setiap tahun pihaknya selalu mengadakan uji kepatuhan guna melihat kepatuhan para wajib pajak.
Uji kepatuhan itu dilakukan pada objek pajak seperti misalnya restoran, hotel dan tempat hiburan.
Ada sekitar 30 petugas yang ditempatkan pada masing-masing objek pajak yang berbeda, selama hampir 15 hari.
Menurutnya dengan dilakukan uji petik ini, ada hasil yang cukup memuaskan, karena terdapat peningkatan pendapatan pajak dari sebelum dilakukan uji petik.
“Misalnya sebelum uji petik, itu wajib pajak lapor per bulan 3 juta rupiah, dan ternyata setelah uji petik itu jumlahnya lebih dari yang mereka laporkan sebelumnya,” kata Joel yang ditemui Kantor Bapenda Mimika, Selasa (18/7/2023).
Uji petik yang dilakukan setiap tahunnya ini juga bertujuan memperbaiki dan mengajak wajib pajak untuk terbuka, dan jujur saat melakukan pelaporan pajak.
Selain melakukan uji petik, Bapenda juga memasang alat Mpos di masing-masing objek pajak untuk membantu pengawasan.
“Sering saya minta petugas ke lapangan untuk kontrol alat yang sudah dipasang, karena ketika alat sudah dipasang itu ada (wajib pajak) yang tidak pakai,” ungkap Joel.
Ia menerangkan, ketika ada konsumen yang makan, misalnya restoran, wajib pajak tidak menginput pembayaran ke alat yang sudah disediakan oleh Bapenda.
“Ada konsumen makan, mereka (wajib pajak) tidak input di alat itu, jelas tidak masuk ke perhitungan pajak,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menggunakan sistem yang bisa secara langsung mengontrol pengunjung di objek-objek pajak, sehingga jika tidak diinput ke alat dan terlihat banyak pengunjung, maka akan dilakukan peneguran.
“Jadi sekarang kita lebih ketat ke pengawasan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis