TIMIKA | Massa pendukung salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem atas nama Alex Tsenawatme berunjukrasa di depan Gedung Eme Neme Yauware, Jumat (8/3/2024).
Gedung Eme Neme Yauware saat ini sebagai tempat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Mimika.
Dalam demo ini, massa membentangkan spanduk bertuliskan “Kami Minta KPUD Kembalikan Suara 2.388 Partai Nasdem Dapil 5 Distrik Tembagapura”.
Sementara itu seorang pendemo Martinus Onawame dalam orasinya menyampaikan bahwa Fom D hasil Pleno tingkat Kabupaten tidak sesuai dengan Form C1 KWK Tingkat Distrik Tembagapura.
Bahkan disebutkan juga ada 2 form model D yang dibacakan saat pleno tingkat kabupaten tidak ada tanda tangan saksi.
“Kami menuntut dengan tegas kepada Ketua PPD dan jajarannya serta anggota Komisioner KPU Kabupaten segera kembalikan suara sah yang sudah menjadi hak dan telah kami peroleh dari masyarakat langsung di lapangan,” kata pendemo.
Martinus menyampaikan, suara caleg Nasdem atas nama Alex Tsenawatme sebanyak 2.388. Namun, pada saat pleno tingkat kabupaten dibacakan sebanyak 235.
“Kami tidak mengetahui dialihkan kemana, kok tinggal 235. Karenanya kami dari partai Nasdem menuntut mengembalikan suara tersebut,” katanya.
Sementara Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin yang menerima pendemo mengatakan, aspirasi sudah diterima pihaknya. Namun demikian, semua ada mekanismenya dan saksi dari Partai Nasdem sudah memasukkan keberatan. Sehingga akan dibawa ke provinsi.
Kemudian apabila KPU Provinsi Papua Tengah meminta kembalikan, maka akan dikembalikan suara tersebut.
“Bukan hanya satu kali ini saja, tapi tadi pagi sudah ada 2 kelompok yang menuntut hal sama. Dan kami juga sampaikan hal sama sesuai mekanisme yang ada. Sementara kalau ada laporan tindak pidana maupun administrasi, bisa dilaporkan ke Sentra Gakkumdu,” katanya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis