May Day, Buruh Tambang di Timika Sampaikan ‘Suara Hati’ dalam 13 Permintaan

BERSAMA | Foto bersama pengurus DPC FPE KSBSI Kabupaten Mimika usai konferensi pers. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)
BERSAMA | Foto bersama pengurus DPC FPE KSBSI Kabupaten Mimika usai konferensi pers. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA | Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2022 lalu diperingati oleh pekerja tambang di Kabupaten Mimika, Papua, dengan menyampaikan suara hati pada Jumat (6/5/2022).

Para buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Federasi Pertambangan dan Energi (DPC FPE) Kabupaten Mimika ini terdiri dari privatisasi, kontraktor dan Sub kontraktor PT Freeport Indonesia.

DPC FPE KSBSI ini beranggotakan sembilan perusahaan pengurus komisariat, diantaranya PT Freeport Indonesia, PT Kuala Pelabuhan Indonesia, PT Pangansari Utama, PT Sandvick MSSC, PT Pengembangan Jaya Papua, PT Saraghani, PT Strukturindo Tifatama, PT Avco dan PT Mahaka.

Sekretaris DPC FPE KSBSI Kabupaten Mimika, Arianto Kanan dalam konferensi pers di Jalan Cenerawasih Kota Timika menjelaskan, secara organisasi di tingkat federasi, KSBSI tergabung dalam federasi tambang dan energi dan juga berafiliasi kepada KSBSI.

Dalam peringatan hari buruh ini suara hati para karyawan dicatat dalam 13 poin penting berkaitan dengan pemenuhan dan perlindungan hak pekerja buruh.

Berikut 13 poin suara hati pekerja tambang di Kabupaten Mimika.

1. Normalkan pelayanan bus SDO dan jadwal kerja karyawan seperti semula sebelum pandemi di jobsite.

2. Menolak PHK sepihak tanpa tahapan prosedur perselisihan hubungan industrial.

3. Membentuk lembaga Kerjasama Bipartit di setiap perusahan sesuai Peraturan pemerintah.

4. Membentuk dan mendorong serikat buruh di perusahaan yang mampu membuat perjanjian kerja bersama yang berkualitas dengan perusahaan tanpa merujuk pada UU No 11 tahun 2020, tentang cipta  kerja beserta pertautan turunannya.

5. Mengaktifkan kembali lembaga tripartit daerah Kabupaten Mimika yang melibatkan serikat buruh secara maksimal.

6. Memaksimalkan kegiatan lembaga pengupahan daerah Kabupaten Mimika.

7. Mendorong dibukanya pelayanan lembaga peradilan hubungan industrial di Kabupaten Mimika.

8. Hak berserikat dijamin oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan lainnya.

9. Tolak Union Busting

10. Pemerintah dan DPR segera membatalkan UU No 11 tahun 2020, tentang cipta kerja beserta peraturan turunannya.

11. Meminta kepada DPR RI untuk segera meratifikasi konvensi ILO 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja menjadi sebuah Undang-Undang RI untuk melindungi buruh perempuan di tempat kerja.

12. Mendorong pengesahan rancangan Undang-Undang perlindungan pekerja RT oleh DPR RI.

13. Mendorong dibentuknya Perda Kabupaten Mimika tentang perlindungan tenaga kerja lokal dan pengawasan ketengakerjaan.

Sekretaris PK FPE KSBSI PTFI sekaligus Wasekjend DPP FPE KSBSI, Yunus Y. Howay pada kesempatan itu menyampaikan 13 poin ini merupakan aspirasi dari pekerja di tingkat perusahaan masing-masing.

PT Freeport sebagai induk perusahaan dan juga sebagai pengurus akan membantu memperjuangkan permintaan-permintaan itu.

Dari 13 poin itu, yang paling ditekankan ialah pelayanan bus SDO dan jadwal kerja buruh bisa dikembalikan seperti sebelum pandemi.

“Yang lebih kami tekankan itu pelayanan bus SDO dan jadwal kerja tadi itu dinormalkan kembali,” kata John sapaan akrabnya.

Selain itu juga diharapkan pemerintah bisa membuat Perda tentang perlindungan untuk tenaga kerja lokal, dan juga pengawasan ketenagakerjaan.

“Kita juga berharap manajemen melihat bagaimana harapan aspirasi karyawan,” tutur John.

penulis : Anya Fatma
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *